SINGARAJA – Kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga kini masih dikeluhkan masyarakat.
Sejumlah warga bahkan memilih menunda pembayaran pajak, karena nilai yang harus dibayarkan naik drastis. Beberapa warga mengaku kenaikan mencapai 10 kali lipat.
Sebenarnya pemerintah sudah menyediakan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan atau pengurangan, terhadap kondisi tersebut. Namun hingga kini belum banyak yang memanfaatkan peluang tersebut.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hingga kini baru ada 5.000 Surat Perintah Pajak Terutang (SPPT) yang mengajukan keberatan maupun pengurangan nominal.
Dari jumlah tersebut, baru 4.800 lembar SPPT diantaranya yang telah mendapat keputusan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, permohonan yang masuk ke BKD bermacam-macam.
Ada yang mengajukan pengurangan pajak, ada pula yang mengajukan keberatan pajak. Permohonan keberatan diajukan apabila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dianggap tak sesuai dengan klaster kawasan.
Sementara pengurangan diajukan apabila nominal pajak yang harus dibayarkan dianggap terlalu berat.
“Dari 4.800 lembar SPPT yang sudah diputuskan itu, macam-macam keputusannya. Ada yang diterima keberatannya, ada yang ditolak.
Tapi, sebagian besar mengajukan keberatan. Itu kami kaji lagi berdasarkan kondisi subjek pajak dan kemampuan wajib pajak,” kata Sugiartha.
Menurutnya, pemerintah bisa saja memberikan pengurangan antara 60-90 persen dari nominal kenaikan pajak.
Ia menyatakan keputusan pengurangan itu akan digodok bersama tim yang memang berkompeten dengan hal tersebut.
Lebih lanjut Sugiartha mengatakan, pemerintah akan memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan dan keberatan terkait PBB P2.
Batas waktu yang tadinya diberikan sampai 30 September 2019, kini diperpanjang hingga penghujung 2019 mendatang.
“Kami perpanjang sampai akhir tahun anggaran. Kami harap dengan pola ini niat masyarakat membayar pajak bisa semakin tinggi,” tegasnya.
Asal tahu saja, pada tahun ini BKD Buleleng menerbitkan 202.188 SPPT, dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp 40,4 miliar. Sebanyak 11.410 lembar SPPT diantaranya mengalami kenaikan.
Nominalnya pun beragam, antara Rp 1 hingga lebih dari Rp 50 juta. Selain itu ada 36.330 SPPT yang mengalami penurunan nominal. Selebihnya, tak mengalami perubahan.