SEMARAPURA – Belasan tahun lamanya Ida Dewa Agung Istri Kanya diusulkan Pemkab Klungkung sebagai Pahlawan Nasional ke pusat.
Bahkan, sejumlah persyaratan pendukung seperti patung dan lainnya telah dipenuhi. Hanya saja bukti-bukti autentik tentang kehidupan dan perjuangan
Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai persyaratan utama usulan tersebut hingga saat ini belum mampu dipenuhi sehingga usulan itu belum diterima.
Karena kondisi itu Raja Klungkung, Ida I Dewa Agung Jambe yang akhirnya akan diusulkan sebagai Pahlawan Nasional terlebih dahulu.
Penglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Semaraputra mengungkapkan, pengusulan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai Pahlawan Nasional ke pemerintah pusat
tidak hanya dilakukan oleh Pemkab Klungkung saat kepemimpinan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, namun juga oleh Bupati Klungkung sebelum-sebelumnya.
Sebagai Penglingsir Puri Agung Klungkung, pihaknya pun beberapa kali diajak ikut rapat untuk melengkapi persyaratan yang dipenuhi. “Tetapi usulannya belum juga diterima-terima,” katanya.
Usulan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai Pahlawan Nasional tidak kunjung diterima pemerintah pusat lantaran Pemkab Klungkung baru berhasil melengkapi persyaratan pendukung,
sepeti membangun patung Ida Dewa Agung Istri Kanya, membangun balai budaya dengan nama Ida Dewa Agung Istri Kanya dan lainnya.
Sementara sejumlah persyaratan utama, belum bisa dipenuhi. “Kisah sejarah beliau setelah perang Kusamba, sampai dengan beliau wafat tidak ada. Selain itu, perjuangan beliau juga dianggap cukup singkat,” terangnya.
Atas kondisi itu, pihaknya akhirnya mengusulkan kepada Pemkab Klungkung agar mengusulkan Raja Klungkung, Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional ke pusat.
Itu lantaran persyaratan utama usulan bisa dipenuhi. Adapun bukti-bukti autentik yang sangat terkait dengan perjuangan Ida I Dewa Agung Jambe tercatat dengan lengkap.
Atas usulannya itu, menurutnya Pemkab Klungkung setuju untuk mengusulkan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional asal Klungkung terlebih dahulu.
“Hanya saja persyaratan pendukungnya yang belum. Seperti patung, bangunan atas nama Ida I Dewa Agung Jambe dan lainnya. Tapi itu kan persyaratan pendukung. Semoga bisa dibijaksanai,” ujarnya.
Terkait rencana pengusulan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional asal Klungkung itu pun dibenarkan
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, Wayan Wirata.
Hanya saja proses pengusulannya telah berbeda. Adapun Pemkab Klungkung saat ini posisinya sebagai fasilitator. “Kami hanya sebagai fasilitator,” katanya.
Meski begitu, terkait pendanaan pemenuhan persyaratan usulan tersebut akan dipenuhi oleh Pemkab Klungkung.
Hanya saja, penganggaran untuk pengusulan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional belum bisa dilakukan di tahun 2020 ini.
“Akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Jika sudah matang, baru akan dianggarkan,” terangnya.
Terkait usulan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai Pahlawan Nasional, menurutnya tidak menutup kemungkinan kembali diusulkan ketika persyaratannya sudah berhasil dipenuhi.
“Setelah Ida I Dewa Agung Jambe diusulkan, selanjutnya bisa Ida Dewa Agung Istri Kanya yang diusulkan,” tandasnya.