MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung menaikkan honor tambahan untuk guru Non PNS Sekolah swasta di Badung.
Tahun 2018 lalu guru swasta dibantu 300 ribu per bulan dan kini meningkat lagi Rp 300 ribu.
Jadi, guru non PNS sekolah swasta mendapat honor tambahan di luar gaji yayasan sekolah Rp 600 ribu per bulan yang diambil dari APBD Badung.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Badung I Ketut Widia Astika mengakui untuk honor tambahan bagi guru non PNS sekolah swasta tahun ini dinaikkan.
Guru swasta yang diberikan bantuan mulai dari guru TK, SD dan juga SMP Swasta. “Ya, honor guru non PNS dinaikkan total mereka mendapat Rp 600 ribu, di luar gaji mereka dari yayasan sekolah, ” jelas Widia Astika.
Pihaknya menginginkan untuk membantu sebanyak-banyaknya untuk kesejahteraan guru tetapi tetap juga melihat kondisi keuangan daerah.
“Kami menginginkan guru itu sejahtera karena kondisi guru swasta di Badung sangat bervariasi, ” jelasnya.
Lebih lanjut, total guru Non PNS di sekolah swasta di Badung ada sekitar 3000-an guru yang menyebar di seluruh wilayah Badung.
Sementara mengenai jumlah sekolah untuk TK swasta di Badung ada 228 sekolah, SD swasta ada 35 sekolah, SMP swasta ada 39 sekolah.
“Kalau dari hitung-hitungan, itu guru SD swasta yang banyak, ” ungkapnya. Sementara untuk guru non PNS sekolah negeri itu digaji melalui APBD Badung.
Honor guru kontrak di sekolah negeri itu Rp 125 ribu per jam. “Ya, kalau untuk guru non PNS di sekolah negeri itu sudah digaji melalui APBD,” pungkasnya.