DENPASAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menolak seluruh gugatan eks Kadispenda Bangli (2009-2010) AA Gde Alit Darmawan, 60.
Majelis hakim PTUN Denpasar menolak seluruh gugatan Alit Dermawan terhadap Bupati Bangli Made Gianyar, kemarin. Atas putusan tersebut, Alit Darmawan langsung menyatakan banding.
Menurut majelis hakim PTUN Denpasar yang diketuai Himawan Krisbiantoro, penerbitan Surat Keputusan Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS sudah tepat.
Penerbitan SK Bupati tersebut secara kewenangan, procedural dan subtansial telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengadili, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 106.000,” tutur Himawan Krisbiantoro.
Atas putusan tersebut, Darmawan yang didampingi kuasa hukumnya, I Putu Agus Putra Sumardana langsung menyatakan kekecewaannya.
Dia mengatakan yang menjadi kesimpulan sebagai penggugat tidak dipertimbangkan majelis hakim. “Kemungkinan besar kami akan melakukan banding,” kata Alit Darmawan.
Menurutnya, tergugat tidak memiliki kewenangan memberhentikan penggugat sesuai objek sengketa Surat Keputusan Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS.
Penggugat sebagai PNS per tanggal 17 April 2017 sudah diusulkan pensiun oleh tergugat. Yaitu sebelum terbitnya surat BKN tertanggal 15 September 2017. Sehingga kewenangan pemberhentian tergugat tetap dilaksanakan oleh BKN atas nama presiden.
“Tindakan tergugat juga masuk ke dalam maladministrasi penundaan berlarut sebagaimana surat dari Ombudsman RI Perwakilan Bali
mengenai dugaan penundaan berlarut oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bangli.” katanya.
Sementara kuasa hukumnya, Agus mengatakan dalam pertimbangan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan Batas Usia Pensiun (BUP) kliennya.
Majelis hanya mempertimbangkan putusan tindak pidana korupsi yang sudah inckracht (berkekuatan hukum tetap). “Tanpa mempertimbangkan bahwa penggugat sudah memasuki batas usia pensiun,” cetusnya.
Kuasa hukum Bupati Bangli yang merupakan pengacara negara dari Kejari Bangli, Pande Putu Wena Mahaputra menyatakan sesuai dengan prosedur
yang sudah dilakukan dari awal sampai akhir putusan yang dikeluarkan Bupati Bangli melalui SK Bupati sudah tepat sesuai dengan putusan PTUN Denpasar yang sudah dibacakan.
“Bupati Bangli menyampaikan salam kepada penggugat dan terima kasih selama membantu selama menjabat dan minta legawa dalam menerima putusan,” ujar Kasidatun Kejari Bangli ini.
Gugatan ini berawal dari Surat Keputusan Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS.
Penggugat diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Saat itu jabatan terakhir penggugat yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan KPA Sekda Bangli.
Dengan terbitnya SK Bupati Bangli tersebut membuat penggugat kehilangan uang pensiun yang seharusnya diterima sebagai mantan PNS.
Dijelaskannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi upah pungut dan menjalani penahanan sejak 1 Juni 2016, AA Gde Alit Darmawan sudah mengajukan
upaya administratif yaitu pengajuan usulan pensiun untuk mendapat haknya sebagai PNS dengan persyaratan lengkap. Bahkan penggugat juga sudah tidak menerima gaji sejak Januari 2017.
Namun, usulan pensiun yang diajukan tak membuahkan hasil. Melainkan SK Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian
AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS karena melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang diterima. SK Bupati ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, penggugat telah diputus penerimaan gaji sejak 1 Januari 2017 oleh sistem aplikasi BKPAD (Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) mengingat tanggal tersebut penggugat sudah masuk BUP (Batas Usia Pensiun) yaitu 58 tahun.
Bahwa perbuatan Bupati Bangli, Made Gianyar menerbitkan objek sengketa menyebabkan permohonan hak pensiun penggugat menjadi terhenti. Padahal penggugat sudah memasuki BUP.
Perbuatan tergugat menerbitkan SK Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS melanggar ketentuan perundang-undangan.
Yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bila
merujuk pada Pasal 21 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyebut setiap PNS berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Dengan gugatan ini, penggugat juga berharap majelis hakim PTUN Denpasar membatalkan dan mewajibkan tergugat mencabut
SK Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS.