27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 20:23 PM WIB

GRESS! Kepsek di Badung Boleh Menjabat Tiga Periode

MANGUPURA – Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2018 tentang

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah periode masa jabatan kepala sekolah resmi berlaku. Hal serupa juga dilakukan di Badung.

Menurut informasi, penugasan kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan dengan periodisasi.

Periodisasi setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu empat tahun. Namun, setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama,

Kepsek dapat diperpanjang penugasannya paling banyak tiga kali masa periode atau paling lama 12 tahun.

Hanya saja, pada penugasan Kepsek periode pertama pada satuan administrasi pangkal atau di satu sekolah yang sama, paling sedikit 1 tahun dan paling lama 2 dua masa periode atau 8 tahun.

Periode ketiga kepsek ini harus menjabat di sekolah lainnya.  “Aturan baru ini, kepsek bisa menjabat selama 12 tahun atau tiga periode.

Rinciannya dua kali masa jabatan  atau 8 tahun di sekolah yang sama. Namun, untuk berikutnya atau periode ketiga, dia harus pindah ke sekolah  lain,” jelas Sekretaris Disdikpora Badung I Made Mandi kemarin.

Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, kepsek dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.

“Apabila dia lulus uji kompetensi, dia dapat jadi kepsek. Kalau tidak kembali jadi guru,” jelasnya. Penugasan kepsek ini juga berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “baik”. 

Misalnya, hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepsek yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepsek.

Kepsek yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai guru. “Selama bertugas, mereka juga diberi penilaian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pada penerapan aturan tersebut, Disdikpora Badung masih berproses. Bahkan telah melakukan kegiatan

penyiapan Calon Kepala Sekolah Kabupaten Badung berkerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah  (LPPKS).  

Karena syarat kepsek wajib memegang sertifikat LPPKS.“Secara prinsip kami di Badung sedang berproses dan mengikuti Permendikbud tersebut. Kita telah melakukan persiapan cakap kepsek kerja sama dengan LPPKS Solo, ” terangnya.

Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Badung I Nyoman Suardana juga mengakui saat ini telah melakukan penugasan sesuai aturan baru tersebut.

“Kami telah melakukan penugasan sesuai regulasinya dan  mengacu aturan tersebut,” jelasnya. Sesuai data yang ada, SD Negeri di Badung berjumlah 249 sekolah, dan SMP Negeri berjumlah 27 sekolah.

Namun, Disdikpora Badung juga telah melakukan pelatihan calon kepsek secara periodik berdasar analisa kebutuhan.

“Sekarang untuk calon Kepsek bersertifikat kami masih ada. Untuk calon Kepsek SMP ada cadangan 10 orang, dan SD ada 24 orang,” pungkasnya.

MANGUPURA – Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2018 tentang

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah periode masa jabatan kepala sekolah resmi berlaku. Hal serupa juga dilakukan di Badung.

Menurut informasi, penugasan kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan dengan periodisasi.

Periodisasi setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu empat tahun. Namun, setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama,

Kepsek dapat diperpanjang penugasannya paling banyak tiga kali masa periode atau paling lama 12 tahun.

Hanya saja, pada penugasan Kepsek periode pertama pada satuan administrasi pangkal atau di satu sekolah yang sama, paling sedikit 1 tahun dan paling lama 2 dua masa periode atau 8 tahun.

Periode ketiga kepsek ini harus menjabat di sekolah lainnya.  “Aturan baru ini, kepsek bisa menjabat selama 12 tahun atau tiga periode.

Rinciannya dua kali masa jabatan  atau 8 tahun di sekolah yang sama. Namun, untuk berikutnya atau periode ketiga, dia harus pindah ke sekolah  lain,” jelas Sekretaris Disdikpora Badung I Made Mandi kemarin.

Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, kepsek dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.

“Apabila dia lulus uji kompetensi, dia dapat jadi kepsek. Kalau tidak kembali jadi guru,” jelasnya. Penugasan kepsek ini juga berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “baik”. 

Misalnya, hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepsek yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepsek.

Kepsek yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai guru. “Selama bertugas, mereka juga diberi penilaian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pada penerapan aturan tersebut, Disdikpora Badung masih berproses. Bahkan telah melakukan kegiatan

penyiapan Calon Kepala Sekolah Kabupaten Badung berkerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah  (LPPKS).  

Karena syarat kepsek wajib memegang sertifikat LPPKS.“Secara prinsip kami di Badung sedang berproses dan mengikuti Permendikbud tersebut. Kita telah melakukan persiapan cakap kepsek kerja sama dengan LPPKS Solo, ” terangnya.

Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Badung I Nyoman Suardana juga mengakui saat ini telah melakukan penugasan sesuai aturan baru tersebut.

“Kami telah melakukan penugasan sesuai regulasinya dan  mengacu aturan tersebut,” jelasnya. Sesuai data yang ada, SD Negeri di Badung berjumlah 249 sekolah, dan SMP Negeri berjumlah 27 sekolah.

Namun, Disdikpora Badung juga telah melakukan pelatihan calon kepsek secara periodik berdasar analisa kebutuhan.

“Sekarang untuk calon Kepsek bersertifikat kami masih ada. Untuk calon Kepsek SMP ada cadangan 10 orang, dan SD ada 24 orang,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/