BANGLI – Residivis pencurian berusia 54 tahun, I Ketut Diasa alias Tingkih, rupanya tak jera. Pria asal Banjar Sabi, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng itu kembali berulah.
Dia mencuri di dua lokasi berbeda dalam waktu berbeda. Hasil curian pada Mei dan September 2019 itu mencapai puluhan juta.
Kasatreskrim Polres Bangli AKP Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi menyatakan, aksi pencurian pertama pada 6 Mei 2019 lalu di warung milik Wayan Najer di Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut.
Aksi kedua, pada 18 September 2019 dilakukan tersangka di sebuah toko milik Siti Saadah di Desa/Kecamatan Kintamani.
Di lokasi pencurian pertama, pelaku memarkir motor Honda Scoopy di depan warung sekitar pukul 18.00. Saat pemilik warung sibuk, pelaku menggasak tas selempang warna cokelat.
Tas itu diletakkan di laci bawah meja dagangan. Tas itu berisi uang tunai Rp 19 juta. Juga berisi perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin.
Di tas itu juga terdapat surat penting seperti STNK, BPKB, SIM dan KTP. “Atas kejadian tersebut korban I Wayan Najer mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta,” jelasnya.
Saat kejadian, korban sempat melihat pelaku duduk-duduk berada di depan warung. Di lokasi pencurian kedua, berlangsung pukul 14.30.
Korban mengaku kedatangan pelaku dengan ciri-ciri tubuh pendek gempal mengenakan jaket warna abu-abu. Pelaku sempat berpura-pura membeli celana jeans. Namun tidak jadi membeli dan keluar toko.
Ternyata, pelaku sudah menggasak tas selempang warna biru yang ditaruh di bawah meja kasir. Di dalam tas itu, terdapat uang tunai Rp 10 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan koordinasi, mengarah ke pelaku,” jelasnya. Pelaku berhasil ditangkap di rumah istri keduanya di Buleleng.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian di wilayah Bangli,” pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 362 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.