SINGARAJA – Banyak langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam rangka meningkatkan rekrutmen peserta dari kalangan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Salah satunya dengan mengadakan rapat strategis bersama para pemangku kepentingan, di antaranya Kejaksaan Negeri Buleleng, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng,
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Bagian Ekbang[B1] Sekda Kabupaten Buleleng, Lembaga Pemberdayaan – Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD)[B2] Kabupaten Buleleng, dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Jumat (20/9).
Rapat strategis ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperluas kepesertaanprogram JKN-KIS dari kalangan PPU serta sebagai
penegakan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Salah satu sasaran yang akan direkrut adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Terdapat beberapa LPD di wilayah Kabupaten Buleleng yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS.
Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Singaraja melakukan pembahasan serius terhadap LPD tersebut melalui rapat strategis dengan mengundang
pihak terkait untuk dapat bersinergi memberikan pemahaman dan mendorong seluruh LPD yang belum patuh agar segera mendaftarkan pekerjanya.
“Kami mengadakan rapat strategis ini tidak lain dengan tujuan untuk memperluas kepesertaan program JKN-KIS sesuai dengan amanat
Undang-undang serta dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang tertuang dalam pasal 6 ayat 1 yakni bahwa setiap penduduk
Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan. Di Kabupaten Buleleng terdapat 95 LPD yang belum patuh dalam hal mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS.
Melalui rapat ini, kami melakukan pembahasan dan pemecahan permasalahan terkait LPD yang belum patuh ini, agar seluruh penduduk yang bekerja
di LPD memiliki jaminan kesehatan dari program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani disela-sela memberikan penjelasan pada kegiatan rapat strategis.
Di sisi lain, Kasidatun Kejari Buleleng Ali Munip menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukunganpendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
“Pihak kejaksaan akan selalu siap mengawal dan memberi pendampingan hukum serta mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam hal upaya
penegakan kepatuhan pendaftaran LPD yang ada di Kabupaten Buleleng. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan bersama atau joint inspection dengan
BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bali, dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulelengterhadap LPD yang tidak patuhdalam hal kewajiban mendaftarkan pekerjanya,” tegas Ali.
Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Dewa Nyoman Merta Sedana memberikan dukungannya terhadap penegakan kepatuhan LPD di wilayah Kabupaten Buleleng ini.
“Kami bersama-sama dengan pihak BPJS Kesehatan siap melakukan pengawasan kepatuhan pendaftaran LPD yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng.
Hal ini semua demi kesejahteraan seluruh pekerja agar kesehatannya terlindungi oleh jaminan kesehatan dari program JKN-KIS,” tegasnya.
LP-LPD se-Kabupaten Buleleng I Nyoman Indrayana menyatakan kesiapannya dalam hal mengingatkan seluruh LPD terkait kepatuhannya.
“Jaminan kesehatan bagi setiap pekerja yang bekerja pada suatu badan usaha merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh pekerja.
Kami pihak LP-LPD siap memberikan pemahaman kepada seluruh LPD se-Kabupaten Buleleng agar segera memenuhi kewajibannya dalam hal mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN-KIS pada segmen peserta PPU,” imbuhnya.
Program JKN-KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, jadi semua pihak wajib bergotong royong dalam rangka menyukseskan program mulia ini agar tetap berlanjut. (rba)