DENPASAR – Aksi demontrasi untuk menolak RKUHP dan UU KPK kembali digelar di gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (30/9) kemarin.
Sejumlah mahasiswa, aktivis, jurnalis dan pelajar ikut aksi yang dimotori gerakan #BaliTidakDiam.
Bagi mantan Ketua Komisi III DPR RI, ini, demo tentang revisi UU KPK masih masuk akal. Tapi, demo menolak RUU KUHP yang tidak masuk akal.
Sebab sudah ditunda pemerintah dan DPR. Seharusnya, menurut Pasek Suardika, menunggu DPR dan pemerintah yang baru untuk salurkan aspirasinya.
Pasek Suardika sendiri tidak mempermasalahkan aksi demo yang dilakukan kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, jurnalis, dan masyarakat umum.
Namun, dia mengingatkan pihak-pihak yang tidak ingin pasal 190 RUU KUHP berlaku. Pasal 190 RUU KUHP sendiri mengatur pidana siapapun yang berusaha meniadakan idiologi Pancasila sebagai dasar negara dipidana paling lama 5 tahun (ayat 1).
Jika menyebabkan kerusuhan dan merusak benda jadi 10 tahun (ayat 2 huruf a). Jika mengakibatkan rusuh dan cedera berat jadi 12 tahun (ayat 2 huruf b), jika sebabkan kerusuhan sampai matinya orang jadi 15 tahun (ayat 2 huruf c)
“Pahamkan siapa yang paling ketakutan dengan pasal-pasal ini bila diberlakukan?” tulis Pasek Suardika di akun media sosialnya.
Selain pasal 190 RUU KUHP, pasal lain yang tidak ada dalam KUHP warisan Belanda adalah terkait makar terhadap NKRI.
Dalam RUU KUHP Pasal 192 RUU KUHP akan dipidana maksimal mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.
“Kelompok radikal yang mau bawa paham asing dan mengubah NKRI pasti marah besar dan ketakutan kalau ini disahkan,” jelasnya.
Selanjutnya terkait Pidana Korporasi. Di RUU KUHP diatur secara khusus dan jelas soal pidana korporasi. Dari Pasal 118 sampai Pasal 124 RUU KUHP selama ini banyak pengusaha besar dan kotor berlindung dibalik korporasi untuk hindari tanggung jawab pidana.
“Tentu mereka akan khawatir bila diseret ke pidana hingga aset-aset pribadinya untuk pertanggungjawaban,” katanya.
“Wajar mereka berani keluar uang besar untuk menggagalkan RUU KUHP,” sambungnya lagi. Menurut Pasek, masih banyak lagi yang lain dan tidak terungkap dengan baik ke publik.
Yang keluar hanya soal selangkangan itu pun sudah disesatkan. Karena isinya justru masuk delik aduan dengan pengadu dengan syarat status orang yang jelas yaitu suami, istri, orangtua, atau anak.
Tidak hanya itu sistem pemidanaan sekarang sudah modern dengan memasukkan pidana denda dengan klasifikasi 8 tipe denda (pasal 79 RUU KUHP, dari Rp 1 juta rupiah hingga Rp 50 miliar).
Selain itu juga ada pidana kerja sosial (Pasal 85 RUU KUHP) yang di KUHP pidana warisan kolonial saat ini tidak ada.
Selama ini negara hanya keluar uang untuk biaya pemenjaraan pelaku pidana, maka nanti justru pelaku pidana akan dijerat penjara,
denda dan kerja sosial sebagai bentuk hukumannya sehingga akan lebih produktif para narapidana tersebut dan pendapatan negara bisa bertambah.
Model itu yang sukses di berbagai negara khususnya Belanda, negara Skandinavia dan lainnya.
“Sehingga menolak RUU KUHP adalah tindakan konyol apalagi kalau dilakukan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum. Hanya mashab kolonial saja yang tidak ingin punya UU KUHP nasional,” tuturnya.
Sebab jelas-jelas yang berlaku saat ini Wetboek van Straftrecht menjadi KUHP peninggalan kolonial yang di negaranya sudah banyak tidak berlaku.
Sementara Indonesia sudah lebih 70 tahunan merdeka belum juga punya KUHP nasional baru, KUHP kolonial.
Sampai ada joke, para dosen hukum yang menganjurkan mahasiswa Fakultas Hukum ikut demo adalah mereka yang malas harus membaca dan belajar hukum pidana dan KUHP baru lagi dalam memberikan kuliah di kampusnya.
“Walau sekadar joke, tapi menyengat juga,” ujarnya. “Kita punya KUHAP nasional sejak tahun 1980-an tapi kok menolak RUU KUHP?
Padahal draft revisi RUU KUHAP saja juga sudah siap dibahas sejak beberapa tahun lalu. Kalau memang ada satu dua pasal
kurang pas semestinya itu yang dibahas. Toh, juga tidak ada UU yang sempurna. Mari sehat dalam bersikap,” tutupnya.