NEGARA – Oknum pengacara di Jembrana ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Bambang Suarso,
ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana karena diduga melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.
Berkas dan tersangka dilimpahkan pada Kejari Jembrana dan langsung dilakukan penahanan, kemarin (30/9).
Saat proses penyelidikan dan penyidikan, Bambang Suarso tidak ditahan oleh penyidik. Kejari Jembrana menahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara
setelah proses pelimpahan dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana sejak sekitar pukul 11.00 wita, kemudian dibawa dengan mobil tahanan sekitar pukul 14.30 wita.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dna mengulangi perbuatannya lagi.
Penahanan terhadap oknum pengacara tersebut akan dilakukan 20 hari kedepan dan akan diperpanjang jika proses persidangan belum selesai.
“Penahanan ini juga untuk memudahkan proses persidangan nanti,” kata Kasiintel Kejari Jembrana Gusti Ngurah Agus Sumardika didamping Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.
Kejari Jembrana juga sudah menyiapkan dua jaksa penutut umum (JPU) untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Sedangkan tersangka Bambang, didamping lima kuasa hukum, di antaranya IB Panca Sidarta dan I Made Dwipa Negara yang mendampingi tersangka dalam proses pelimpahan.
Sayangnya dua pengacara tersebut enggan menanggapi mengenai penahanan tersangka. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka dilaporkan mantan kliennya.
Penipuan dan penggelapan tersebut terkait dengan uang eksekusi yang diserahkan mantan kliennya untuk pembayaran ganti rugi uang atas pada pihak pemenang lelang atas tanah dan rumah di Desa Pengambengan milik kliennya.
Menurut informasi, dugaan penipuan dan penggelapan ini, berawal perkara perdata terkait utang piutang anak pemilik tanah sebelumnya pada bank swasta dengan anggunan sertifikat tanah oleh anak pemilik tanah.
Karena tidak membayar cicilan dan bank tutup, sertifikat dilelang dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi.
Eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Pengadilan Negeri (PN) Negara, tahun 2018 lalu.
Saat itu, pihak pemohon sudah membawa alat berat untuk mengeksekusi bangunan ditanah seluas 4150 meter persegi atau 41 are.
Namun, eksekusi batal dilakukan karena pihak pemohon dan termohon dalam sengketa tersebut sepakat berdamai.
Pihak termohon eksekusi yang tidak ingin kehilangan tanah dan rumah sepakat akan membeli tanah pada pemohon yang menjadi pemenang lelang.
Saat itu disepakati, pihak termohon wajib membayar ganti rugi sesuai disepakati. Nah, kemudian termohon menyerahkan uang pada Bambang agar diserahkan pada pihak pemohon eksekusi.
Akan tetapi, uang tersebut tidak diserahkan sebesar Rp 54 juta, diduga dinikmati sendiri. Karena itu, Bambang dilaporkan ke Satreskrim Polres Jembrana atas dugaan penipuan dan penggelapan.