25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:03 AM WIB

Demo Kian Meluas, Mahasiswa Ditantang Lakukan Judicial Review

SINGARAJA – Belasan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, kemarin mendatangi DPRD Buleleng (30/9).

Mereka menyampaikan sikap terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang terus menuai penolakan di masyarakat.

Para anggota BEM itu dipimpin Presiden Republik Mahasiswa Undiksha, I Made Ginastra. Mereka diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna serta Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara dan Gede Suradnya juga turut hadir menerima mahasiswa.

Ginastra menyatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Setelah dilakukan kajian di internal BEM, ada sejumlah pasal yang dianggap berpotensi melemahkan KPK. Pihaknya pun mendesak DPR segera mengkaji kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal-pasal yang bermasalah itu diantaranya pasal 1 ayat 3, pasal 12B, pasal 24, pasal 37A, pasal 37B, pasal 37E, pasal 40, pasal 47. Kajian terhadap pasal-pasal itu dituangkan dalam laporan setebal 15 halaman.

Selain itu mahasiswa juga menilai pengesahan UU KPK tidak melalui prosedur yang janggal. Diantaranya undang-undang itu belum pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun bisa diselesaikan dalam waktu 12 hari saja.

Selain itu pembahasan revisi UU tidak melibatkan publik dan akademisi. Rencananya, BEM Undiksha akan menggalang petisi di internal kampus.

“Petisi ini akan kami edarkan ke seluruh civitas akademika. Petisi ini akan kami sampaikan pada Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengapresiasi langkah yang dilakukan mahasiswa Undiksha.

Supriatna menyatakan mahasiswa idealnya memang melakukan kajian-kajian lebih dulu, sebelum menyampaikan sikapnya secara terbuka.

Lantaran UU KPK sudah disahkan, Supriatna meminta agar mahasiswa ikut serta mengajukan permohonan judicial review ke MK.

“Saya sebenarnya menantang mereka ini agar berani ikut tarung melayangkan judicial review ke MK. Mereka kan sudah punya kajian, punya saran, dan masukan.

Kalau berani, saya yakin masyarakat akan memberikan apresiasi pada mahasiswa. Karena sudah melakukan sikap yang elegan, beradab, dan bermartabat,” tegas Supriatna.

SINGARAJA – Belasan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, kemarin mendatangi DPRD Buleleng (30/9).

Mereka menyampaikan sikap terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang terus menuai penolakan di masyarakat.

Para anggota BEM itu dipimpin Presiden Republik Mahasiswa Undiksha, I Made Ginastra. Mereka diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna serta Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara dan Gede Suradnya juga turut hadir menerima mahasiswa.

Ginastra menyatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Setelah dilakukan kajian di internal BEM, ada sejumlah pasal yang dianggap berpotensi melemahkan KPK. Pihaknya pun mendesak DPR segera mengkaji kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal-pasal yang bermasalah itu diantaranya pasal 1 ayat 3, pasal 12B, pasal 24, pasal 37A, pasal 37B, pasal 37E, pasal 40, pasal 47. Kajian terhadap pasal-pasal itu dituangkan dalam laporan setebal 15 halaman.

Selain itu mahasiswa juga menilai pengesahan UU KPK tidak melalui prosedur yang janggal. Diantaranya undang-undang itu belum pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun bisa diselesaikan dalam waktu 12 hari saja.

Selain itu pembahasan revisi UU tidak melibatkan publik dan akademisi. Rencananya, BEM Undiksha akan menggalang petisi di internal kampus.

“Petisi ini akan kami edarkan ke seluruh civitas akademika. Petisi ini akan kami sampaikan pada Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengapresiasi langkah yang dilakukan mahasiswa Undiksha.

Supriatna menyatakan mahasiswa idealnya memang melakukan kajian-kajian lebih dulu, sebelum menyampaikan sikapnya secara terbuka.

Lantaran UU KPK sudah disahkan, Supriatna meminta agar mahasiswa ikut serta mengajukan permohonan judicial review ke MK.

“Saya sebenarnya menantang mereka ini agar berani ikut tarung melayangkan judicial review ke MK. Mereka kan sudah punya kajian, punya saran, dan masukan.

Kalau berani, saya yakin masyarakat akan memberikan apresiasi pada mahasiswa. Karena sudah melakukan sikap yang elegan, beradab, dan bermartabat,” tegas Supriatna.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/