25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:38 AM WIB

Tunggu Judicial Review UU KPK di MK, Unipas Singaraja Janji Kaji RKUHP

SINGARAJA – Mahasiswa di Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja turun ke jalan melakukan aksi damai tolak UU KPK kemarin.

Puluhan mahasiswa berkumpul di halaman kampus, melakukan orasi serta aksi damai terkait isu-isu yang kini sedang aktual.

Selain melakukan orasi, para mahasiswa juga menyampaikan enam poin pernyataan sikap. Pernyataan sikap itu dibacakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unipas, Wayan Ryantika.

Pernyataan sikap itu yakni, BEM Unipas menyatakan diri tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang mengatasnamakan BEM Seluruh Indonesia.

Kedua, BEM Unipas mendukung penundaan pengesahan RKUHP dan RUU lainnya, sampai dengan dilakukan kajian lebih mendalam yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Ketika, BEM Unipas akan menginisiasi diskusi konstruktif dengan BEM di Bali Utara. Keempat, BEM Unipas mengutuk keras aksi demo yang berujung anarkistis dan perusakan fasilitas umum.

Kelima, BEM Unipas menghimbau seluruh mahasiswa menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga fasum dari kerusakan.

Keenam, menghimbau aparat kepolisian menindak tegas pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Unipas Nyoman Gede Remaja mengatakan, mahasiswa perlu mengambil sikap terhadap revisi UU KPK yang telah disahkan belum lama ini.

Mengingat UU KPK satu-satunya harapan yang bisa menjaga negara dari koruptor yang merongrong keuangan negara.

Gede Remaja menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan perubahan terhadap UU KPK. Hanya saja perubahan itu harus dipastikan bisa menjaga lembaga KPK.

Selain itu perubahan terhadap UU harus bisa menjamin KPK bisa berfungsi lebih efektif dan lebih baik.

“Kita harus mengawal perubahan itu kea rah lebih baik. Tapi kalau melemahkan, ini harus dilawan. Mudah-mudahan (UU KPK) ini bisa dibatalkan. Kita tunggu hasil judicial review di MK,” kata Remaja.

Sementara terkait Rancangan KUHP, Remaja mengatakan rancangan itu sudah dibahas sejak dirinya menjadi mahasiswa pada tahun 1998 silam.

Kalau toh kini terjadi pro dan kontra, ia menilai masih ada masalah dalam pokok materi RKUHP yang disusun.

“Maka mari kita benahi itu. Jangan sampai regulasi itu dijadikan alat oleh pemimpin dan negara untuk menindas rakyatnya.

Kami di FH berkomitmen mengkaji RKUHP ini dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Bukan hanya RKUHP, RUU lainnya juga akan kami kawal, kami beri masukan dan saran,” tukasnya. 

SINGARAJA – Mahasiswa di Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja turun ke jalan melakukan aksi damai tolak UU KPK kemarin.

Puluhan mahasiswa berkumpul di halaman kampus, melakukan orasi serta aksi damai terkait isu-isu yang kini sedang aktual.

Selain melakukan orasi, para mahasiswa juga menyampaikan enam poin pernyataan sikap. Pernyataan sikap itu dibacakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unipas, Wayan Ryantika.

Pernyataan sikap itu yakni, BEM Unipas menyatakan diri tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang mengatasnamakan BEM Seluruh Indonesia.

Kedua, BEM Unipas mendukung penundaan pengesahan RKUHP dan RUU lainnya, sampai dengan dilakukan kajian lebih mendalam yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Ketika, BEM Unipas akan menginisiasi diskusi konstruktif dengan BEM di Bali Utara. Keempat, BEM Unipas mengutuk keras aksi demo yang berujung anarkistis dan perusakan fasilitas umum.

Kelima, BEM Unipas menghimbau seluruh mahasiswa menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga fasum dari kerusakan.

Keenam, menghimbau aparat kepolisian menindak tegas pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Unipas Nyoman Gede Remaja mengatakan, mahasiswa perlu mengambil sikap terhadap revisi UU KPK yang telah disahkan belum lama ini.

Mengingat UU KPK satu-satunya harapan yang bisa menjaga negara dari koruptor yang merongrong keuangan negara.

Gede Remaja menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan perubahan terhadap UU KPK. Hanya saja perubahan itu harus dipastikan bisa menjaga lembaga KPK.

Selain itu perubahan terhadap UU harus bisa menjamin KPK bisa berfungsi lebih efektif dan lebih baik.

“Kita harus mengawal perubahan itu kea rah lebih baik. Tapi kalau melemahkan, ini harus dilawan. Mudah-mudahan (UU KPK) ini bisa dibatalkan. Kita tunggu hasil judicial review di MK,” kata Remaja.

Sementara terkait Rancangan KUHP, Remaja mengatakan rancangan itu sudah dibahas sejak dirinya menjadi mahasiswa pada tahun 1998 silam.

Kalau toh kini terjadi pro dan kontra, ia menilai masih ada masalah dalam pokok materi RKUHP yang disusun.

“Maka mari kita benahi itu. Jangan sampai regulasi itu dijadikan alat oleh pemimpin dan negara untuk menindas rakyatnya.

Kami di FH berkomitmen mengkaji RKUHP ini dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Bukan hanya RKUHP, RUU lainnya juga akan kami kawal, kami beri masukan dan saran,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/