DENPASAR – Hubungan Bupati Bangli dan Pemkot Denpasar memanas karena dana PHR mendadak dihentikan.
Puncaknya, Bupati Bangli I Made Gianyar mengancam membuang sampah ke daerah aliran sungai (DAS) di Denpasar.
Buntut dari perseteruan ini, Gubernur Bali Wayan Koster akan mencari jalan keluar terkait persoalan ini.
Koster mengatakan sebenarnya pajak hotel dan restoran (PHR) adalah kewenangan kabupaten. Jadi, tidak bisa dipersoalkan mau mengalokasikan seberapa besar.
Dan, diakuinya memang tidak ada peraturan undang-undang harus bagi-bagi ke pihak lain. “Sekarang segi PHR itu kan kewenangan kabupaten.
Itu soal lain bahwa Bangli sebagai kabupaten menjaga alamnya kemudian berkontribusi penyediaan air karena sumber air mengalir digunakan masyarakat pariwisata, itu harus ada kompensasi, itu betul,” ucapnya.
Sehingga pihaknya sebagai gubernur akan mensinkronkan pada 2020. “Dari lama sudah saya pikirkan masalah ini,” kata Koster.
Menurutnya, memang harus ada kebijakan insentif untuk Kabupaten Bangli sebagai wilayah konservasi.
Saat ditanya apakah PHR akan ke provinsi, dia mengatakan tidak perlu. Karena itu haknya kabupaten dan tidak perlu diganggu.
Dijelaskan, insentif itu bisa misalnya ada air mengalir ke kabupaten lain dijual ke PDAM dan itu bisa kerjasama.
“Perusahaan antar kabupaten atau pemerintah daerah langsung. Diluar itu pemprov yang harus memberikan perhatian kepada Bangli,” tuturnya.
Pemerintah Kota Denpasar tidak bisa disalahkan. Hanya saja, dia menyatakan jika dulu pernah dikasih sekarang tidak dikasih disitulah harus dikomunikasikan.
Supaya kabupaten tersebut tidak berharap. ” Disitulah nggak diharap harap untuk dibelanjakan. Ini kan diberhentikan tanpa pemberitahuan. Karena anggarannya Pemkot tidak cukup itu haknya, tapi dikasih tahu dikasih pemahaman,” ucapnya.