RadarBali.com – Barang-barang hasil curian di Bali ternyata diminati para oknum diduga penadah nakal dari ibu kota.
Hal itulah yang terungkap terkait penangkapan perampok spesialis rumah kosong bernama Eka Prasetya, 23, oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Rabu (21/9) lalu.
Berbeda dengan para pelaku kriminal lainnya, Eka ditangkap di Pop Hotel kamar nomor 243, Jalan Kubu Bene, Kuta, Badung.
Barang bukti yang terdapat di dalam kamar hotel mewah tersebut membuat tersangka tak bisa berkutik.
Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra mengatakan pelaku beraksi di rumah Zulqaiddah, Jalan Banyukuning nomor 8, Denpasar, Kamis (29/6) siang silam.
Kepada Jawa Pos Radar Bali mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi itu menyebut pihaknya juga mengamankan tiga orang penadah, yakni Michael Bima Laksana, 35, Fahrisal Muda Harahap, 49, dan Putu Eka Suyatna Putra, 31.
Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena tak memungkiri penangkapan tersangka Eka Prasetia tergolong lama.
Kasus tersebut, jelasnya dilaporkan korban Zulqaidaah, Kamis (29/9) lalu. Korban melaporkan rumahnya disantroni maling dan kehilangan sebuah TV Led 32 inci, 2 buah IPhone, 2 buah laptop, dan sebuah Play Station 3.
Jejak pelaku terendus kala polisi mengejar pembeli IPhone 7 hingga ke Jakarta Barat. Tak sia-sia, penadah bernama Michael Bima Laksana tinggal di Jalan Kemandoran I/36, Jakarta Selatan diringkus.
Disusul kemudian Fahrisal Muda Harahap di Jalan Dahlia I nomor 3, Depok Beji Timur. “Kedua penadah mengakui menerima barang Iphone dari seorang penadah di Bali,” ujarnya.
Selanjutnya, bersama dua penadah tersebut, polisi mengejar penadah bernama Putu Eka Suyatna Putra di Jalan Tangkuban Perahu Gang Bimasena Nomor 9 Padang Sambian, Denpasar.
Dari sinilah muncul pengakuan terbaru yang mengerucut pada nama Eka Prasetia. Sejurus kemudia peria asal Tangerang itu ditangkap saat bekerja di sebuah kafe di bilangan Jalan Kartika Plaza, Rabu (21/9) sekitar pukul 19.00.
Untuk memastikan tindak tanduk pelaku, polisi pun menggiringnya ke tempat penginapan, yakni Pop Hotel kamar nomor 243, Jalan Kubu Bene, Kuta. Di sanalah polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Kami amankan barang bukti 2 buah Iphone 7, 1 TV led 23 inci, 1 PS 3, serta baju celana yang dikenakannya saat beraksi,” terang Sumena.
Terkait status tiga penadah, mantan Wakapolsek Denpasar Selatan itu menyebut dikenakan wajib lapor. “Para penadah tidak mengetahui barang itu hasil curian,” pungkasnya.