33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:50 PM WIB

Amankan 6.510 Butir Pil Koplo, Pengakuan Buruh Bangunan Mengejutkan

MANGUPURA – Seorang buruh bangunan bernama Mochamad Koirudin, 26, ditangkap polisi. Pelaku diamankan di kompleks

Perum Graha Gang Melati 2, Banjar Taman Griya, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat  (6/9) lalu sekitar pukul 14.00.

Dari tangannya, ditemukan 57 paket pil koplo dengan jumlah mencapai 6.510 butir. Penangkapan terhadap tersangka berdasar informasi masyarakat.

Polisi menerima informasi ada seseorang menjual pil koplo kepada buruh proyek bangunan. Berbekal informasi tersebut, anggota Polres Badung melakukan penyelidikan.

Polisi mendatangi tempat tinggal sementara tersangka itu. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan tablet pil koplo sebanyak 6 bungkus plastik.

Masing-masing di dalamnya berisi 1.000 butir tablet warna putih. Kemudian saat penggeledahan ditemukan kembali kaleng kue Good Time,

di dalamnya berisi 51 paket berupa plastik klip yang masing-masing klip berisi 10 butir tablet warna putih koplo.

Selain itu, ditemukan satu bendel plastik klip. “Saat diinterogasi tersangka mengaku barang tersebut adalah milik

seseorang bernama Agus. Ditemukan juga uang hasil penjualan pil koplo tersebut sebesar Rp 82 ribu,” tutur Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga.

Konsumen yang disasar tersangka adalah rekannya sesama buruh proyek bangunan. Tersangka menjual pil itu seharga Rp5 ribu untuk 3 butir.

Tersangka mengaku telah melakukan kegiatan menjual pil koplo sejak 6 bulan yang lalu. Tersangka mengaku ribuan barang tersebut kalau lancar dalam waktu dua bulan sudah habis terjual.

Guna mengungkap jaringan tersangka, polisi masih menggali keterangan tersangka. Pengakuan sementara, ia sudah enam bulan lalu menjual barang ini.

Dan, barang sebanyak itu habis terjual dalam dua bulan. Tersangka mengaku ribuan pil koplo itu diambilnya sendiri di Banyuwangi, Jawa Timur dengan jalur darat via bus.

“Dia dikenakan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara  dan denda Rp 1,5 miliar,” bebernya.

MANGUPURA – Seorang buruh bangunan bernama Mochamad Koirudin, 26, ditangkap polisi. Pelaku diamankan di kompleks

Perum Graha Gang Melati 2, Banjar Taman Griya, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat  (6/9) lalu sekitar pukul 14.00.

Dari tangannya, ditemukan 57 paket pil koplo dengan jumlah mencapai 6.510 butir. Penangkapan terhadap tersangka berdasar informasi masyarakat.

Polisi menerima informasi ada seseorang menjual pil koplo kepada buruh proyek bangunan. Berbekal informasi tersebut, anggota Polres Badung melakukan penyelidikan.

Polisi mendatangi tempat tinggal sementara tersangka itu. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan tablet pil koplo sebanyak 6 bungkus plastik.

Masing-masing di dalamnya berisi 1.000 butir tablet warna putih. Kemudian saat penggeledahan ditemukan kembali kaleng kue Good Time,

di dalamnya berisi 51 paket berupa plastik klip yang masing-masing klip berisi 10 butir tablet warna putih koplo.

Selain itu, ditemukan satu bendel plastik klip. “Saat diinterogasi tersangka mengaku barang tersebut adalah milik

seseorang bernama Agus. Ditemukan juga uang hasil penjualan pil koplo tersebut sebesar Rp 82 ribu,” tutur Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga.

Konsumen yang disasar tersangka adalah rekannya sesama buruh proyek bangunan. Tersangka menjual pil itu seharga Rp5 ribu untuk 3 butir.

Tersangka mengaku telah melakukan kegiatan menjual pil koplo sejak 6 bulan yang lalu. Tersangka mengaku ribuan barang tersebut kalau lancar dalam waktu dua bulan sudah habis terjual.

Guna mengungkap jaringan tersangka, polisi masih menggali keterangan tersangka. Pengakuan sementara, ia sudah enam bulan lalu menjual barang ini.

Dan, barang sebanyak itu habis terjual dalam dua bulan. Tersangka mengaku ribuan pil koplo itu diambilnya sendiri di Banyuwangi, Jawa Timur dengan jalur darat via bus.

“Dia dikenakan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara  dan denda Rp 1,5 miliar,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/