25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:49 AM WIB

Selundupkan Kokain Hampir Sekilo, Nikmati Roti Sebelum Didakwa Mati

DENPASAR – Guido Torres Morales, 55, harus menunggu empat jam lebih untuk menunggu giliran sidang.

Di sela-sela menunggu, pria berkebangsaan Peru itu membisiki jaksa. Ia minta agar diizinkan keluar dari ruang sidang. Rupanya dia lapar.

Pria yang bekerja sebagai sistem analis itu lantas mengeluarkan roti dari dalam kresek yang dibawa. Guido kemudian menikmati kudapan yang dibawa dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pria brewok itu tampak begitu menikmati roti yang bentuknya mirip burger itu. Roti tersebut untuk mengganjal perut Guido sebelum duduk di kursi panas PN Denpasar.

Maklum, sidang dakwaan Guido baru dilangsungkan saat jarum jam menunjukkan pukul 18.30.

Roti itu pula yang menjadi bekal Guido mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

Dalam dakwaannya, JPU AA Gede Putra mendakwa Guide dengan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Sedangkan  dalam dakwaan alternatif kedua, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Dengan dua pasal tersebut, maka Guido terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Jika beruntung, pria tamatan SMP itu diancam hukuman 20 tahun penjara. “Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor,

mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa kokain seberat 950 gram netto,” ujar JPU di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, kemarin (7/10).

Terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa Lita Purnama, 40, tampak khidmat mendengarkan dakwaan.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, saat itu terdakwa yang menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pada 26 Juni 2019, sekitar pukul 16.00.

Terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan. 

Nah, saat pemeriksaan itulah terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas yang menaruh curiga kemudian melakukan penyelidikan mendalam berupa rontgen.

Diketahui di dalam saluran pencernaan terdakwa benda asing mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai melakukan upaya pengeluaran benda asing tersebut,

sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium foil yang terbungkus dengan plastik bening.

Di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotika jenis kokain.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali.

Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan satu paket yang sama dari anusnya.

Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan  cara ditelan.

“Terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires (Argentina),” jelas JPU lebih lanjut.

Rencananya barang tersebut akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama pansehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya, Senin (14/10) mendatang

Sidang Guido kemarin merupakan sidang perdana. Sebelumnya sidang ditunda karena terdakwa menolak didampingi penerjemah bahasa yang ditunjuk jaksa. 

DENPASAR – Guido Torres Morales, 55, harus menunggu empat jam lebih untuk menunggu giliran sidang.

Di sela-sela menunggu, pria berkebangsaan Peru itu membisiki jaksa. Ia minta agar diizinkan keluar dari ruang sidang. Rupanya dia lapar.

Pria yang bekerja sebagai sistem analis itu lantas mengeluarkan roti dari dalam kresek yang dibawa. Guido kemudian menikmati kudapan yang dibawa dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pria brewok itu tampak begitu menikmati roti yang bentuknya mirip burger itu. Roti tersebut untuk mengganjal perut Guido sebelum duduk di kursi panas PN Denpasar.

Maklum, sidang dakwaan Guido baru dilangsungkan saat jarum jam menunjukkan pukul 18.30.

Roti itu pula yang menjadi bekal Guido mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

Dalam dakwaannya, JPU AA Gede Putra mendakwa Guide dengan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Sedangkan  dalam dakwaan alternatif kedua, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Dengan dua pasal tersebut, maka Guido terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Jika beruntung, pria tamatan SMP itu diancam hukuman 20 tahun penjara. “Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor,

mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa kokain seberat 950 gram netto,” ujar JPU di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, kemarin (7/10).

Terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa Lita Purnama, 40, tampak khidmat mendengarkan dakwaan.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, saat itu terdakwa yang menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pada 26 Juni 2019, sekitar pukul 16.00.

Terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan. 

Nah, saat pemeriksaan itulah terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas yang menaruh curiga kemudian melakukan penyelidikan mendalam berupa rontgen.

Diketahui di dalam saluran pencernaan terdakwa benda asing mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai melakukan upaya pengeluaran benda asing tersebut,

sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium foil yang terbungkus dengan plastik bening.

Di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotika jenis kokain.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali.

Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan satu paket yang sama dari anusnya.

Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan  cara ditelan.

“Terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires (Argentina),” jelas JPU lebih lanjut.

Rencananya barang tersebut akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama pansehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya, Senin (14/10) mendatang

Sidang Guido kemarin merupakan sidang perdana. Sebelumnya sidang ditunda karena terdakwa menolak didampingi penerjemah bahasa yang ditunjuk jaksa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/