DENPASAR – Tidak ada penyesalan. Itulah salah satu alasan memberatkan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut pidana penjara terdakwa Leila Natalia Tumewu.
Perempuan 41 tahun itu dianggap bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Perempuan cantik asal Gorontalo itu dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai supervisor di PT Makmur Bersama Sejahtera.
Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 17.725.000. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 374 KUHP.
Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” tuntut JPU Ika Lusiana Fatmawati di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi tertulis.
Hakim memberikan waktu dua hari bagi pengacara terdakwa untuk menyusun pembelaan. “Kamis (besok, Red) sudah harus siap pembelaannya. Jangan molor,” kata hakim.
Usai sidang, terdakwa yang menjadi perhatian pengunjung sidang tak kuasa menahan malu. Ia berusaha menyembunyikan wajahnya dengan masker.
Perkara ini berawal ketika PT Makmur Bersama Sejahtera mengangkat terdakwa sebagai supervisor untuk wilayah Bali terhitung sejak 5 Januari 2105.
Perusahaan tersebut merupakan mitra dari PT Telkom Witel Denpasar yang bergerak di bidang agensi Indihome.
Tugas dan kewajiban yang salah satunya adalah melakukan penghitungan atau menghitung penjualan, perhitungan gaji berdasar ketentuan perusahaan dan melakukan pembayaran gaji kepada para sales yang dibawahinya.
Atas pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah tergantung dari besar kecilnya penjualan sales. Gaji terakhir yang diterima terdakwa Rp 8,6 juta.
Dalam perjalannya sebagai supervisor, terdakwa malah menyalahgunakan jabatan yang diberikan oleh perusahaan.
Pada 10 Oktober Agustus 2018, terdakwa mengirim email pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang di bawahinya sebesar Rp 81.345.000.
Pengajuang tersebut diberikan kepada saksi Jong Penarti selaku komisaris PT Makmur Bersama Sejahtera. Dari total Rp 81.450.000, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 8.600.000.
Atas pengajuan itu, pihak perusahaan kemudian mentransfer secara bertahap ke rekening atas nama terdakwa yakni pada tanggal 1 Sepetember 2018 sebesar Rp 46.500.000 dan 13 Oktober 2018 sebesar Rp 34.845.000.
Padahal, seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 sesuai dengan data yang diterima terdakwa dari PT Telkom yakni Rp 63.620.000.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Makmur Bersama Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp17.725.000.