DENPASAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar akhirnya buka suara terkait upah tenaga kebersihan alias pasukan hijau yang dibawah Upah Minimum Regional (UMR).
Versi DLHK Denpasar, sistem pengupahan pasukan hijau tersebut telah sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang berlaku dengan pendapatan terhitung dari upah, uang lembur hingga tunjangan hari raya (THR).
Kadis DLHK Kota Denpasar I Ketut Wisada menjelaskan, sistem pengupahan pasukan hijau di DLHK Kota Denpasar telah memiliki payung hukum berdasar kemampuan keuangan daerah.
Dengan perhitungan Rp 10.806/jam. Sehingga untuk satu shiftnya selama 3 jam mendapat upah sebesar Rp 32.418 per 3 jam. Sedangkan untuk dua shift satu orang diberikan upah sebesar Rp 64.836 per 6 jam kerja.
“Jadi, perhitunganya sudah jelas, rata-rata satu petugas mendapatkan upah per bulan sebesar Rp 2.010.000, belum termasuk uang lembur dan THR,” jelasnya.
Wisada mengatakan bahwa satu orang pegawai berhak atas THR saat hari Suci Galungan serta Hari Suci Nyepi.
Sedangkan upah lembur dibayarkan sebanyak 9 kali dalam satu tahun berdasar Surat Tugas Kadis DLHK Kota Denpasar. Yakni saat Galungan dan Kuningan 8 hari, dan Malam Pangerupukan 1 hari.
Wisada sendiri sependapat untuk meningkatkan pendapatan atau upah bagi Petugas Kebersihan sebagai upaya memberikan kesejahteraan.
Namun, demikian saat ini anggaran yang ada belum mencukupi. “Kita selalu mengikuti aturan dan berupaya untuk memberikan upah yang sepadan dan memberikan kesejahteraan.
Namun, demikian kembali kita melihat bersama kemampuan daerah di Kota Denpasar yang tergolong minim.
Tapi, ke depan kami akan tetap berusaha maksimal untuk peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan di Kota Denpasar,” tegasnya.