DENPASAR – Bos PT Maspion Group Alim Markus akhirnya blak-blakan saat memberi kesaksian di hadapan majelis hakim PN Denpasar kemarin.
Alim Markus menjadi saksi korban untuk terdakwa terdakwa I Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil, dan AA Ngurah Agung.
Dalam pengakuannya, Alim Markus mengaku mau membeli dua bidang tanah seharga Rp 149 miliar di Balangan, Kuta Selatan.
Dua bidang tanah itu jika disatukan seluas 41.000 m2 atau 4 hektare karena tergiur janji Sudikerta. Pembelian itu dilakukan pada 2013.
Uang pembayaran Rp 149 miliar itu ditransfer dua kali ke PT Pecatu Bangun Gemilang. Menurut Alim, uang Rp 149 miliar itu sebagian uang pribadinya, sebagian lagi uang hasil utangan dari Bank Panin.
Tapi, utang di Bank Panin sudah dilunasi. Setelah mengetahui tanah tidak bisa dibangun, Alim meminta uangnya.
Berulang kali dia bertemu dengan Sudikerta di Bali dan di Surabaya. Ia menagih uang Rp 149 miliar yang sudah diberikan pada Sudikerta.
Sudikerta menurut Alim pernah mengungkapkan langsung akan bertanggungjawab mengembalikan uang karena tanah tidak bisa dibangun.
Namun, menurut Alim, Sudikerta tidak pernah membayar sepeser pun. Sudikerta selalu berjanji tapi tidak pernah ditepati.
Sampai sekarang uang tidak dikembalikan sama sekali sampai ada pelaporan ke polisi hingga bergulir di meja hijau.
“Sudikerta sudah saya kejar terus menghindar. Sudah ketemu banyak sekali, saya tidak ingat. Saya terus dijanjikan. Katanya, sabar-sabar, minta waktu satu bulan.
Cuma janji-janji tidak ditepati,” imbuh pria yang menjadi bintang iklan produknya sendiri bersama artis kawakan Titiek Puspa itu.