DENPASAR – Matthew Richard Woods, 24, bule Australia pelaku penjambretan di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, akhirnya menghadapi vonis hakim.
Dalam persidangan, perbuatan pemuda lulusan SMA itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman maksimal pasal ini sendiri 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan,” tegas hakim Ni Made Purnami yang memimpin persidangan, kemarin (11/10).
Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama lima bulan.
Menanggapi putusan hakim, Matthew yang didampingi Ali Sadikin sebagai pengacaranya menyatakan menerima. Begitu juga JPU juga menyatakan menerima.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pemjabretan terjadi pada hari Rabu, 19 Juni 2019 sekitar pukul 22.30 di Jalan Nelayan, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Saat itu saksi korban, Soraya Dergham berjalan bersama temannya, Sophie Emma Buis. Keduanya berasal dari Belanda.
Kemudian keduanya dihampiri oleh dua orang yang mereka tidak kenal dengan mengendarai sepeda motor.
Kedua orang itu adalah terdakwa Matthew dan Dean (DPO). Kedua pelaku pun mengenalkan diri berasal dari Australia kepada para saksi
Saat berbincang beberapa saat terdakwa Matthew Richard Woods yang dibonceng Dean menarik tas saksi Soraya Dergham, lalu terdakwa kabur bersama Dean.
Saksi Soraya Dergham tidak sempat melakukan perlawanan. Saksi korban berusaha mengejar namun usahanya gagal.
Saksi Soraya pun menangis, kemudian ada orang lain yang membantu mengejar, yakni saksi I Wayan Sumertha Yasa alias Pak Sayuar.
Selanjutnya I Wayan Sumertha mengejar kedua pelaku bersama beberapa orang lainnya dengan mengendarai sepeda motor.
Setiba di Jalan Nelayan, I Wayan Sumertha melihat kedua pelaku. Ia pun berteriak bahwa pelaku adalah jambret tas.