MANGUPURA – Pemkab Badung telah melakukan moratorium reklame. Satpol PP Badung pun turun ke lapangan untuk memberikan teguran ke pemilik reklame yang ada di Badung.
Hasilnya, ada puluhan reklame dalam bentuk billboard maupun videotron yang ditertibkan.
Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara menegaskan, penertiban reklame dilakukan bekerjasama dengan Dinas Perijinan, Bapenda, Camat, dan P3I (Perhimpunan Pengusaha Periklanan Indonesia) Bali.
Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 21 reklame. Sebanyak 9 reklame di stiker dan pemiliknya mendapat surat teguran.
Selain itu, ada 4 yang ditandai silang untuk dipotong karena tidak sesuai dengan titik masterplan dan 8 reklame yang harus diturunkan gambarnya.
“Hari ini (kemarin) kita berhasil menertibkan sebanyak 21 reklame, khususnya di Kecamatan Kuta Selatan. Setelah selesai di Kuta Selatan baru kita tertibkan di wilayah Kuta,” ujarnya.
Satpol PP akan terus melakukan penertiban di seluruh kecamatan Badung. Sehingga seluruh kecamatan yang ada reklame yang tidak sesuai aturan dan masterplan dapat dibersihkan.
“Nanti terakhir di Petang. Kami sasar yang wilayah yang banyak terdapat reklame dulu,” terang birokrat asal Denpasar ini.
Setelah pemberian surat teguran atau pemasangan stiker, pemilik diberikan satu minggu untuk menurunkan reklame yang melanggar.
Kalau membandel pihaknya akan membongkar paksa reklame tersebut. “Sementara kita berikan pemilik yang membuka,
dengan diberikan stiker atau surat teguran. Setelah itu jika tidak dihiraukan baru kita bongkar paksa,” jelasnya.
Penertiban reklame ditargetkan hingga akhir bulan oktober 2019 ini. Sehingga di bulan November pihaknya akan membidik rumah-rumah kos yang masih diam-diam menerima bule ngekos.
“Untuk sekarang fokus reklame kita tertibkan. November mendatang baru kita tertibkan bule yang ngekos. Begitu juga pemilik kos yang membandel dan tidak
menuruti Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 35 Tahun 2019, tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos,” terangnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Ariawan menjelaskan,
Badung baru saja mengeluarkan Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2019 tentang penundaan sementara penerbitan izin penyelenggaraan reklame.
Moratorium reklame dilakukan di beberapa ruas jalan protokol meliputi kawasan; Bandara Ngurah Rai, Satria Gatot Gaca, Sunset Road, By Pass Ngurah Rai, Uluwatu, Tuban-Kuta,
Pantai Kuta, Legian-Seminyak, Kerobokan-Canggu-Dalung, Sempidi-Kapal-Mengwi dan Mambal-Abiansemal-Petang-Plaga.
Perbup penundaan sementara penerbitan izin reklame bertujuan untuk mewujudkan keindahan dan kelestarian wilayah daerah sebagai destinasi pariwisata dunia.
“Selain itu sebagai upaya penataan, pengawasan, pengendalian dan penertiban penyelenggaraan reklame di daerah,
pendataan ulang keberadaan reklame guna mengoptimalkan potensi pajak daerah dan meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan reklame di daerah, ” pungkasnya.