29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:26 AM WIB

Mabuk, Tusuk Teman Hingga Tewas, Angga Dituntut 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Damung Kilimandu alias Angga, 34, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membacok Dominggus Dapa, 24, yang tak lainnya temannya sendiri.

Akibat perbuatan brutal terdakwa, Dominggus tewas bersimbah darah.  Damung menghabisi nyawa Dominggus usai pesta minuman keras (miras) di areal parkir warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Atas perbuatannya itu, Damung dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja.

“Terdakwa Damung Kilimandu terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP,” ujar JPU Oka di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara, kemarin (15/10).

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang berasal dari Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, itu tertegun. Ia kemudian berangsut menuju meja penasihat hukumnya.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar penasihat hukum terdakwa. Hakim memberikan waktu sepekan untuk mengajukana pembelaan.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, kasus ini berawal saat terdakwa yang dalam keadaan mabuk miras ditelepon oleh Gerson Tanggela alias Sony.

Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony.

Terdakwa pun sore itu bergegas ke tempat yang dimaksud. Namun dia sudah mempersiapkan pisau yang ditaruh di bawah jok motornya. Di sana terdakwa bersama undangan lainnya minum tuak.

Ada sekitar 20-25 orang dan sebagian tidaklah saling kenal. Kemudian sekitar pukul 20.00 dimulai pesta minuman sambil mendengarkan musik.

Tak lama berselang, terdakwa Damung mendengar ada keributan. Keributan antara Dominggus Dapa dengan Zoniber Bani.

Mereka yang ribut ingin dipisahkan oleh terdakwa. Saat dilerai keributan makin menjadi hingga semua orang di sana saling dorong.

Bahkan korban tidak terima dan sempat memukul terdakwa, lalu dipisahkan oleh Gerson Tanggela. Persoalan tidak selesai sampai di sana.

Keributan makin tidak bisa dihentikan, hingga saksi Agustinus Zunna bermaksud melerai. Tanpa sengaja saat memisahkan, tangan Agustinus mengenai wajah terdakwa.

Saat itulah terdakwa emosi lalu lari ke arah parkir motor mengambil pisau. Dengan membawa pisau, terdakwa mengejar Agustinus dan Dominggus. Agustinus dan Dominggus pun berlari, namun terus dikejar terdakwa.

Agustinus pertama didapat dan pada lututnya kena bacokan pisau oleh terdakwa. Terdakwa kemudian mengejar Dominggus, dan setelah didapat dihajar secara membabibuta dengan pisau.

Dengan kondisi tidak berdaya korban dilarikan me rumah sakit. Namun nyawanya sudah bisa tertolong.

DENPASAR – Damung Kilimandu alias Angga, 34, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membacok Dominggus Dapa, 24, yang tak lainnya temannya sendiri.

Akibat perbuatan brutal terdakwa, Dominggus tewas bersimbah darah.  Damung menghabisi nyawa Dominggus usai pesta minuman keras (miras) di areal parkir warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Atas perbuatannya itu, Damung dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja.

“Terdakwa Damung Kilimandu terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP,” ujar JPU Oka di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara, kemarin (15/10).

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang berasal dari Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, itu tertegun. Ia kemudian berangsut menuju meja penasihat hukumnya.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar penasihat hukum terdakwa. Hakim memberikan waktu sepekan untuk mengajukana pembelaan.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, kasus ini berawal saat terdakwa yang dalam keadaan mabuk miras ditelepon oleh Gerson Tanggela alias Sony.

Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony.

Terdakwa pun sore itu bergegas ke tempat yang dimaksud. Namun dia sudah mempersiapkan pisau yang ditaruh di bawah jok motornya. Di sana terdakwa bersama undangan lainnya minum tuak.

Ada sekitar 20-25 orang dan sebagian tidaklah saling kenal. Kemudian sekitar pukul 20.00 dimulai pesta minuman sambil mendengarkan musik.

Tak lama berselang, terdakwa Damung mendengar ada keributan. Keributan antara Dominggus Dapa dengan Zoniber Bani.

Mereka yang ribut ingin dipisahkan oleh terdakwa. Saat dilerai keributan makin menjadi hingga semua orang di sana saling dorong.

Bahkan korban tidak terima dan sempat memukul terdakwa, lalu dipisahkan oleh Gerson Tanggela. Persoalan tidak selesai sampai di sana.

Keributan makin tidak bisa dihentikan, hingga saksi Agustinus Zunna bermaksud melerai. Tanpa sengaja saat memisahkan, tangan Agustinus mengenai wajah terdakwa.

Saat itulah terdakwa emosi lalu lari ke arah parkir motor mengambil pisau. Dengan membawa pisau, terdakwa mengejar Agustinus dan Dominggus. Agustinus dan Dominggus pun berlari, namun terus dikejar terdakwa.

Agustinus pertama didapat dan pada lututnya kena bacokan pisau oleh terdakwa. Terdakwa kemudian mengejar Dominggus, dan setelah didapat dihajar secara membabibuta dengan pisau.

Dengan kondisi tidak berdaya korban dilarikan me rumah sakit. Namun nyawanya sudah bisa tertolong.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/