DENPASAR – Senyum ceria Vidiana Sulastri, 39, sebelum sidang langsung pudar begitu duduk di kursi pesakitan.
Perempuan yang bekerja sebagai pengasuh bayi itu terlihat tegang saat jaksa penuntut umum (JPU) Luh Heni F. Rahayu membacakan tuntutan.
Vidiana semakin tegang kala JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun,” tuntut JPU Heni di muka majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.
Selain pidana badan, JPU juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan lumayan berat yang diajukan JPU ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, terdakwa saat ditangkap menguasai 29 paket sabu-sabu dengan berat bervariasi siap edar.
Petugas juga menemukan tiga paket berisi ekstasi. Sontak tuntutan itu membuat Vidiana langsung menarik napas panjang. Ia berusaha menahan air matanya agar tidak terjatuh.
“Yang Mulia, kami mohon hukuman seringan-ringannya karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menyesal,” ujar pengacara terdakwa, Desi Purnani.
Hakim kemudian menanyakan pada terdakwa, apakah mau mengajukan pembelaan diri secara langsung, terdakwa mengangguk.
Terdakwa meminta keringanan lantaran harus banting tulang usai berpisah dengan suaminya. “Saya menyesal. Saya sudah dua tahun berpisah dengan suami.
Saya ditinggal suami, saya tidak tahu keberadaannya,” tutur perempuan kelahiran Denpasar, itu. “Tolong berikan keringanan. Saya mohon, Pak,” imbuhnya dengan raut penyesalan.
Hakim kemudian mengatakan akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Sementara itu, JPU I Nyoman Triarta Kurniawan dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa ditangkap petugas
Satreskoba Polres Badung pada Selasa (9/4) di sebuah rumah kos di Jalan Bantas Kangin, Banjar Pasek, Kedonganan, Kuta, Badung.
Saat dilakukan penggeledahan terdakwa mengeluarkan satu klip plastik warna oranye di dalamnya berisi dua butir ekstasi.
Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu, satu plastik klip berisi satu butir ekstasi,
satu plastik klip berisi ekstasi, dan 27 klip berisi sabu ditemukan di dalam botol bekas parfum ruangan, satu buah timbangan digital, dan barang lainnya.
Terdakwa membenarkan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Terdakwa juga mengakui pernah mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Perempuan berambut pendek itu menyebut pertama kali mengonsumsi sabu dan ekstasi tahun 2016 namun terdakwa sempat berhenti dan memulai lagi sekitar awal 2018.
“Biasanya terdakwa mengonsumsi di rumah sendiri dan mengonsumsi ekstasi di tempat hiburan malam di Denpasar. Terdakwa membeli sabu dari Badra (DPO),” jelas Triarta.
Tujuan terdakwa menyimpan barang bukti tersebut untuk mengambil dan menyimpannya kemudian menunggu perintah untuk menaruh dan menempel kembali sesuai perintah Badra.
Pada saat terdakwa diperintahkan mengambil barang haram itu, terdakwa dijanjikan sabu dan ekstasi untuk terdakwa pakai. Ketika ditangkap terdakwa belum sempat menerima perintah.