RadarBali.com – Pemprov Bali langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Sekolah pada wilayah KRB, Kepala Sekolah di luar KRB, Dinas Pendidikan serta UPT Disdik di Kabupaten/Kota.
Dalam surat edaran itu, kepala sekolah beserta seluruh jajarannya diminta mendata peserta didik yang sudah mengungsi dan yang kemungkinan akan mengungsi, termasuk lokasi tujuan mereka mengungsi.
Selain itu, kepala sekolah dan jajarannya juga diminta melakukan persiapan penyelamatan dan pengamanan dokumen penting dan aset sekolah.
Juga memberi petunjuk, pengarahan dan bimbingan terkait terkait kewaspadaan dan tanggap bencana sehingga peserta didik selalu waspada, tenang dan siap menghadapi situasi dan kondisi terkait dengan aktivitas Gunung Agung selanjutnya.
Sementara sekolah yang lokasinya di luar KRB diminta berperan aktif dalam penanganan bencana yang diakibatkan peningkatan aktivitas Gunung Agung.
Mereka diminta mendata siswa yang mengungsi di lingkungan sekolah masing-masing dan memfasilitasi anak pengungsi agar mendapatkan kelanjutan pendidikan sesuai dengan jenjangnya.
“Intinya, siswa dari warga yang mengungsi wajib diterima di sekolah terdekat dari tempat pengungsian, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tandas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra.
Hingga Selasa (26/9), jumlah siswa jenjang SD,SMP, SMA/SMK dan SLB yang berhasil didata sejumlah 5,076 orang siswa.
Mereka tersebar di sembilan Kabupaten/Kota dan sebagian besar sudah mengikuti pendidikan di sekolah dekat pengungsian.
Jumlah ini diperkirakan masih fluktuatif mengingat pendataan masih terus dilakukan, khususnya pengungsi mandiri yang tinggal di rumah sanak saudara mereka.
Untuk siskronisasi dan validasi data, dalam waktu dekat Disdik Bali akan menggelar rakor dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Bali.