DENPASAR – Gurat penyesalan tampak jelas pada wajah Agus Purnomo alias Agus alias Cungkring, 24; I Putu Agus Surya Astika alias Roska, 32, dan Ali Taufiq Ikbal alias Ali, 31.
Maklum, tiga orang mantan karyawan Air Asia terdakwa penyelundup 17.192 ekor benih lobster dari Bali tujuan Vietnam via Singapura lewat jalur udara, itu menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) pada para terdakwa,” tuntut JPU I Made Lovis Pusnawan, kemarin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Soebandi, itu JPU Kejari Denpasar itu menyatakan ketiga terdakwa telah sah dan meyakinkan bersalah melanggar
Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan juncto Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang
Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (penulirus spp), Kepiting (scylla spp) dan Rajungan (portunus pelagicus spp) dari wilayah RI juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta majelis menjatuhkan pidana denda masing-masing denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan,” imbuh JPU Lovi.
Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa langsung menanggapi melalui pembelaan (pledoi) secara lisan.
“Kami mohon agar dihukum ringan. Kami mengaku salah dan menyesali perbuatan kami. Kami tidak akan mengulanginya,” tutur Purnomo dengan nada lirih.
Permohonan keringanan yang disampaikan Purnomo diamini dua terdakwa lainnya. Menanggapi pembelaan lisan yang diajukan para terdakwa, JPU Lovi tetap pada tuntutan.
Sidang dilanjutkan pada hari Senin 21 Oktober mendatang dengan agenda putusan. Kasus ini berawal pada 31 Agustus 2019.
Terdakwa Ali yang merupakan pegawai Maskapai Air Asia mendapat permintaan dari orang yang menurutnya bernama Zulkarnaen alias Zemzem alias Hendrik untuk mengirim (memasukan ke pesawat Air Asia) benih lobster.
Terdakwa Ali pun menyanggupi dan akan melakukan pengiriman benih lobster pada hari Senin, 2 September 2019 dengan upah Rp 20 juta.
Selanjutnya terdakwa Ali memberitahu juga mengajak terdakwa Agus Purnomo serta terdakwa Agus Surya melalui grup WhatsApp (WA).
Ketiganya pun menyepakati dan berbagi tugas. Terdakwa Ali bertugas mengambil benih lobster dari Zulkarnaen.
Kemudian membawa benih itu ke ruang receiving PT. ACS Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk diserahkan ke terdakwa Agus Purnomo.
Singkat cerita, usai menerima benih itu, terdakwa Ali langsung membawa ke ruang receiving. Setelah itu ia memberitahu kepada dua terdakwa jika benih lobster sudah berada di ruang receiving.
Sekitar pukul 06.00, terdakwa Agus Purnomo bersama terdakwa Agus Surya hendak mengambil kardus yang telah berisi belasan ribu benih lobster dengan menggunakan mobil.
Namun, belum sempat mengambil, keduanya ditangkap Petugas dari KPPBC TMP Ngurah Rai.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan di dalam mobil box yang dikendarai kedua terdakwa ditemukan 1 kardus yang berisi 1 tas.
Didalamnya tas itu ada 20 kantong plastik berisi benih lobster. Lalu dilakukan penghitungan dan hasilnya terdapat benih lobster jenis mutiara sebanyak 529 ekor.
Benih lobster jenis pasir berjumlah 16.663 ekor. Sehingga total keseluruhan benih lobster 17.192 ekor.
Atas perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan negara terhadap sumber daya ikan sebesar Rp 2,6 miliar.