26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:36 AM WIB

Lolos dari Hukuman Mati, Afsel pengimpor Sekilo SS Diganjar 16 Tahun

RadarBali.com – Usai lolos dari tuntutan hukuman mati, nasib mujur kembali dialami Olwethu Sizwekazi Mcinga, 28.

Terdakwa pengimpor sabu-sabu (SS) seberat 1.153 gram bruto asal Afrika Selatan dengan modus menyimpan SS di perut dan selangkangan ini kemarin hanya diganjar hukuman 16 tahun penjara di PN Denpasar. 

Majelis hakim Wayan Sukanila menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Olwethu Sizwekazi Mcinga dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Sukanila.

Selain hukuman fisik, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Yang memberatkan, selain terdakwa masuk dalam daftar salah satu jaringan narkotika internasional, perbuatan terdakwa merusak generasi muda. Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. 

Mendengar putusan hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fithrah, terdakwa yang didampingi Yanuar Nahak dan Charlie Usfunan langsung menyatakan menerima.

Sedangkan JPU Fitrah menyatakan pikir-pikir. Terdakwa tertangkap setelah berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.115 gram bruto ke Indonesia

RadarBali.com – Usai lolos dari tuntutan hukuman mati, nasib mujur kembali dialami Olwethu Sizwekazi Mcinga, 28.

Terdakwa pengimpor sabu-sabu (SS) seberat 1.153 gram bruto asal Afrika Selatan dengan modus menyimpan SS di perut dan selangkangan ini kemarin hanya diganjar hukuman 16 tahun penjara di PN Denpasar. 

Majelis hakim Wayan Sukanila menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Olwethu Sizwekazi Mcinga dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Sukanila.

Selain hukuman fisik, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Yang memberatkan, selain terdakwa masuk dalam daftar salah satu jaringan narkotika internasional, perbuatan terdakwa merusak generasi muda. Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. 

Mendengar putusan hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fithrah, terdakwa yang didampingi Yanuar Nahak dan Charlie Usfunan langsung menyatakan menerima.

Sedangkan JPU Fitrah menyatakan pikir-pikir. Terdakwa tertangkap setelah berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.115 gram bruto ke Indonesia

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/