25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:24 AM WIB

Tega Buang ke Tempat Sampah, Ibu Pembunuh Bayi Dituntut 7 Tahun Bui

DENPASAR – Terdakwa Selviana Buik, perempuan yang tega membunuh anak kandungnya setelah dilahirkan dan dibuang ke tempat sampah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Denpasar, Rabu (30/10) siang.

Perempuan 26 tahun asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dituntut penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny Rahayu di hadapan majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ungkap Jaksa Kejari Badung ini.

Tuntutan jaksa berdasar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa merupakan ibu yang seharusnya memberi kasih sayang pada anaknya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, terdakwa juga mempunyai tanggung jawab keluarga dan juga menjadi tulang punggung keluarga, serta tidak pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, Selviana melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

Rencananya, pledoi akan dibacakan dalam sidang selanjutnya pada Rabu (6/11) mendatang.

Terdakwa Selviana Buik ditangkap Tim Buser Polsek Kuta, Selasa (21/5) sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah kosan di Jalan Bisma Gang Jatisari, Legian, Kuta, Badung.

Ia ditangkap karena diduga membunuh bayi kandung yang baru saja dilahirkanya. Mirisnya, orok bayi yang dilahirkannya di kamar mandi itu dibuang pelaku ke tempat sampah dekat kamar mandi kosan. 

DENPASAR – Terdakwa Selviana Buik, perempuan yang tega membunuh anak kandungnya setelah dilahirkan dan dibuang ke tempat sampah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Denpasar, Rabu (30/10) siang.

Perempuan 26 tahun asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dituntut penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny Rahayu di hadapan majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ungkap Jaksa Kejari Badung ini.

Tuntutan jaksa berdasar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa merupakan ibu yang seharusnya memberi kasih sayang pada anaknya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, terdakwa juga mempunyai tanggung jawab keluarga dan juga menjadi tulang punggung keluarga, serta tidak pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, Selviana melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

Rencananya, pledoi akan dibacakan dalam sidang selanjutnya pada Rabu (6/11) mendatang.

Terdakwa Selviana Buik ditangkap Tim Buser Polsek Kuta, Selasa (21/5) sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah kosan di Jalan Bisma Gang Jatisari, Legian, Kuta, Badung.

Ia ditangkap karena diduga membunuh bayi kandung yang baru saja dilahirkanya. Mirisnya, orok bayi yang dilahirkannya di kamar mandi itu dibuang pelaku ke tempat sampah dekat kamar mandi kosan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/