25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:49 AM WIB

Ngenes, Jadi Kurir Narkoba untuk Biayai Ibu Sakit, Dituntut 15 Tahun

DENPASAR – Beragam alasan diuangkapkan terdakwa kasus narkotika yang sedang disidangkan di PN Denpasar. 

Seperti Abdul Malik Kondola. Pria 27 tahun itu berdalih nekat menjadi kurir narkoba demi mendapatkan uang untuk membiayai ibunya yang sedang tergolek sakit di kampung halaman.

Meskipun demikian, cara mendapatkan uang yang digunakan Abdul tetap tidak bisa dijadikan alasan pembenar dan pemaaf. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani tetap mengajukan tuntutan tinggi mengingat barang 

bukti yang dikuasai terdakwa cukup banyak. Yakni 29 butir tablet ekstasi dan sabu seberat 1,38 gram netto. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahuh dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Suasti di muka majelis hakim  yang diketuai I Wayan Kawisada, kemarin (31/10).

JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang terlarang yang ditemukan di kamarnya itu adalah milik seseorang bernama Kabai (DPO).  

Dari pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu butir ekstasi dan Rp 100 ribu untuk 1 paket sabu per titik tempel. 

Terdakwa sudah menerima upah sejumlah Rp 550 ribu dari Kabai untuk upah menempel esktasi dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa. 

Terdakwa sudah menarik uang tersebut  untuk dikirim ke ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa langsung syok. Pemuda asal Kalabahi, Alor, NTT, itu tak henti-hentinya menggelengkan kepala, seperti tak percaya dengan apa yang dia dengar.

Melalui pengacaranya, dia akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan penasihat hukum terdakwa. 

Terdakwa ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Bali pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 di kamar kos nomor 4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu seberat 1,38 gram netto. 

DENPASAR – Beragam alasan diuangkapkan terdakwa kasus narkotika yang sedang disidangkan di PN Denpasar. 

Seperti Abdul Malik Kondola. Pria 27 tahun itu berdalih nekat menjadi kurir narkoba demi mendapatkan uang untuk membiayai ibunya yang sedang tergolek sakit di kampung halaman.

Meskipun demikian, cara mendapatkan uang yang digunakan Abdul tetap tidak bisa dijadikan alasan pembenar dan pemaaf. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani tetap mengajukan tuntutan tinggi mengingat barang 

bukti yang dikuasai terdakwa cukup banyak. Yakni 29 butir tablet ekstasi dan sabu seberat 1,38 gram netto. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahuh dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Suasti di muka majelis hakim  yang diketuai I Wayan Kawisada, kemarin (31/10).

JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang terlarang yang ditemukan di kamarnya itu adalah milik seseorang bernama Kabai (DPO).  

Dari pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu butir ekstasi dan Rp 100 ribu untuk 1 paket sabu per titik tempel. 

Terdakwa sudah menerima upah sejumlah Rp 550 ribu dari Kabai untuk upah menempel esktasi dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa. 

Terdakwa sudah menarik uang tersebut  untuk dikirim ke ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa langsung syok. Pemuda asal Kalabahi, Alor, NTT, itu tak henti-hentinya menggelengkan kepala, seperti tak percaya dengan apa yang dia dengar.

Melalui pengacaranya, dia akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan penasihat hukum terdakwa. 

Terdakwa ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Bali pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 di kamar kos nomor 4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu seberat 1,38 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/