MANGUPURA – Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster sudah bulat: melarang sejumlah kabupaten di Bali membuang sampah di TPA Suwung.
Keputusan ini sempat membuat Pemkab Badung kelimpungan. Beruntung Pemprov Bali menawarkan solusi: kabupaten dipersilakan memakai lahan milik Pemprov Bali untuk membuang sampah.
Untuk di Badung, ada dua lahan milik Pemprov yang bisa dipakai untuk membuang sampah, yakni di Balangan, Desa Ungasan, dan Desa Sobangan.
Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan mengakui, Gubernur Bali telah memberikan kebijakan untuk memilih tanah Pemprov Bali yang ada di Badung.
Pihaknya juga sudah turun dengan Biro Aset Pemprov Bali melihat aset Pemprov Bali. Nah, dari lima lahan, akhirnya dipilih dua lokasi yakni di Balangan dan Sobangan.
Khusus untuk lokasi di Balangan tepatnya di Desa Ungasan perbatasan dengan Jimbaran, luasnya 8 hektare.
Pada tahun 2020 dipastikan akan dibangun tempat pengolahan sampah dengan konsep modern yaitu zerois.
Karena tidak ada timbunan sampah di tempat sampah, terlebih di daerah tersebut menjadi tempat wisata.
Kemudian yang kedua, di Badung utara dipilih di Desa Sobangan, luasnya 2,5 hektare. Di tempat tersebut juga nanti bikin TPS 3 R.
TPS Sobangan nanti dibangun bisa dengan konsep Badung kompos centre atau Badung maggot centre.
“Untuk dua tempat tersebut sesuai janji bapak Gubernur, bahwasanya tanpa syarat. Yang penting kami setuju beliau membackup.
Kami akan lakukan administrasi, komponen kami komponen cepat, kami harapkan tidak ada masalah, ini adalah solusi baik Gubernur Bali atas restu juga dari Bapak Bupati Badung, ” ungkap Eka Merthawan.
Mengenai sosialisasi nanti ke masyarakat, Eka Merthawan mengakui pihaknya sudah menyampaikan kepada para Kades, Lurah, komponen jasa sampah di Badung.
Namun, jika sampah pengelolaan tidak terintegrasi akan menimbulkan masalah. Karena DLHK berusaha membuang sampah jauh dari jalan raya dan di wilayah tersebut memang tidak ada rumah.
Namun, ke depan dia juga yakin tempat pengelolaan sampah ini tidak terbuka tapi tertutup. Bahkan disebut-sebut konsepnya Badung Recycle Plaza dan nantinya
juga bisa sebagai tempat wisata yakni wisata sampah sebagai bentuk mendukung program pemerintah. Karena pola penanganan sampah yang modern.
“Jadi tidak ada lagi sampah berserakan. Begitu sampah masuk akan diolah, tiap hari tidak ada sampah tertumpuk. Tidak terbuka oleh matahari, tidak terkena hujan,
tidak ada angin, sudah tertutup semua. Karena itu apa alasan untuk menolak. Kami yakini kami akan bisa, ” terang birokrat asal Sempidi ini.
Pihaknya menegaskan akan mengurangi yang sifatnya terbuka. Karena sampah apa pun ketika terkena air maupun matahari pasti bau.
Pada TPS tersebut juga menggunakan mesin yang besar-besar dan ditarget per hari bisa mengolah sampah 300 ton.
“Kami pastikan tidak ada pencemaran, tidak usah khawatir, karena kita menerapkan pola modern.
Saatnya kita tampil modern. Kita buat terbaik untuk Badung dan Bali, ” jelas mantan Kabag Humas dan Protokol Badung ini.