DENPASAR – Ulah nakal I Wayan Sumadi, 36, menjadi penadah bahan bakar minyak (BBM) truk tangki yang “kencing” di jalan berakhir di bui.
Ironisnya, Sumadi adalah pengawas SPBU 54.801.28 di Jalan Raya Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan.
Di SPBU yang seharusnya diawasi itulah Sumadi bermain mata dengan sopir truk tangki yang mengangkut BBM.
Saat dibawa ke meja hijau, Sumadi tak berkutik. Ia meras malu karena anggota keluarga dan kerabatnya ikut datang menyaksikan sidang.
Pria asal Sesetan, Denpasar Selatan, itu terancam empat tahun penjara. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP,” urai jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini di muka majelis hakim yang diketui Dewa Budi Watsara.
Diungkapkan JPU Evy, pada Senin (10/6) pukul 14.00 di SPBU 54.801.28 Jalan Raya Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan,
saksi I Made Oka Murjaya dan I Wayan Junasiawan (keduanya terdakwa berkas terpisah) merupakan pegawai PT Elnusa Petrofin bertugas sebagai sopir truk tangki Pertamina nomor polisi DK 9558 GR.
Truk tangki yang dibawa Murjaya bermuatan 8.000 liter BBM jenis dexlite dengan tujuan SPBU 54.801.28 di Jalan Raya Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan,
dan 16.000 liter BBM jenis pertalite dengan tujuan SPBU 54.801.43 di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan.
Pada saat truk berada di SPBU Batan Kendal, terdakwa yang bertugas sebagai pengawas SPBU bertanya pada saksi I Made Oka Murjaya.
“Berapa ada?” tanya terdakwa sebagaimana ditirukan JPU. “Tiga ember,” jawab saksi Murjaya.
Kemudian terdakwa mengajukan harga Rp 3.000/liter. “Ya, biar ada dipakai beli nasi,” sahut Murjaya.
Selanjutnya terdakwa menyuruh Murjaya memasukkan BBM tiga ember ke dalam tangki terpendam khusus pertalite.
Murjaya kemudian menyuruh saksi Junasiawan menurunkan BBM sebanyak dua ember. Junasiawan kemudian membuka keran
compartemen yang berisi BBM pertalite pada truk tangki dengan cara membuka engsel keran, sehingga tidak merusak segel kemasan.
Selanjutnya Junasiawan memasang keran. Lalu keran yang mengalir dari dalam tangki ditampung ke dalam ember. Setelah itu dimasukkan ke dalam tangki terpendam khusus pertalite.
“Meski mengetahui BBM tersebut hasil kejahatan, terdakwa tetap membeli seharga Rp 3.000/liter,” beber JPU.
Pembayar akan dilakukan setelah pertalite selesai dimasukkan ke dalam tangki terpendam.
Apes, belum semua BBM masuk para terdakwa sudah didatangi polisi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.