31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:14 AM WIB

Banyak Keanehan, Saksi BCA Ungkap Kejanggalan Transaksi Sudikerta

DENPASAR – Transaksi dengan jumlah fantastis dalam kasus penipuan dan pengelapan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta di Bank BCA mulai menemui titik terang. 

Hal tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum Edhy Artha Wijaya memanggil dua saksi dari pihak Bank BCA untuk dihadirkan dalam persidangan di PN Denpasar. Yakni Desli Ariana Saragih dan I Gusti Ngurah Arya Kumara

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (5/11). Dalam persidangan, pihak BCA memaparkan sejumlah transaksi yang dilakukan oleh orang-orang Sudikerta.

Awalnya, sebagaimana yang diterangkan kedua orang saksi dari pihak BCA, pada tanggal 20 Desember 2013, pihak BCA memerintah saksi untuk datang ke Hotel Ayana.

“Saya diperintahkan atasan saya untuk datang ke hotel Ayana, disitu saya ketemu pak Wakil Gubernur Sudikerta dan Gunawan Priambodo,” sebut saksi.

Dalam pertemuan tersebut, saksi menjelaskan semua persyaratan dan ketentuan untuk membuka rekening.

Esoknya, barulah rekening dibuka. Dan trankasi pertama kali masuk di angka Rp 59 miliar, tepatnya pada tanggal 23 Desember 2013. 

Pasca itu, besoknya baru terjadi tarik tunai dan setoran tunai dengan jumlah berbeda-beda. Mulai dari tarik tunai Rp 2 miliar, Rp 300 juta dan seterusnya. 

Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2014, masuk lagi dana ke rekening yang dipertanggungjawabkan Gunawan Priambodo dan istri Sudikerta senilai Rp 89 miliar.

“Setelah masuk itu, tanggal 28 Mei kemudian rekening dengan sisa saldo Rp 85 milliar ditutup. Saya tidak tahu lagi kemana uang itu,” terangnya. 

Ada yang menarik, ketika jaksa Edhy Artha Wijaya mengungkap soal adanya dugaan tandatangan palsu saat melakukan transaksi melalui cek. 

Sebab, saksi Gunawan Priambodo menyebut mengaku hanya menandatangai 4 cek saja.

“Kalau kami memberikan 25 lembar cek. Untuk dapat dicairkan harus ada tandatangan dua orang, yakni pak Gunawan dan istri Sudikerta,” sebut saksi.

“Tapi, saksi Gunawan sebelumnya mengaku hanya menandatangani empat lembar cek saja. Gimana uang ini bisa cair dan bagaimana security (keamanan) pihak BCA? Tak takut dibobol?” tanya jaksa.

“Kami punya sistem untuk melihat apakah lembaran cek itu palsu atau asli. Ternyata asli. Kalau tandatangan, kan tak ada tandatangan yang sama, yang ada mirip sama tidak mirip,” cetus petugas BCA yang juga jadi saksi.

Namun apapun itu, transkasi tersebut akhirnya dapat dicairkan berulang kali di puluhan lembar cek.

Padahal, saksi Gunawan mengaku dan dengan tegas mengatakan bahwa dirinya hanya menandatangani 4 lembar cek saja.

Sementara ity, terdakwa Sudikerta enggan menanggapi keterangan para saksi yang dihadirkan.

“Nanti saya akan jawab dalam pledoi saya,” ujar Sudikerta.

Sidang pun akan dilanjutkan Kamis (7/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi kembali. “Hari ini sidang paling cepat ya. Sidang saya tutup dan dilanjutkan kamis nanti,” pungkas hakim yang diketuai Etshar Oktavi.

DENPASAR – Transaksi dengan jumlah fantastis dalam kasus penipuan dan pengelapan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta di Bank BCA mulai menemui titik terang. 

Hal tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum Edhy Artha Wijaya memanggil dua saksi dari pihak Bank BCA untuk dihadirkan dalam persidangan di PN Denpasar. Yakni Desli Ariana Saragih dan I Gusti Ngurah Arya Kumara

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (5/11). Dalam persidangan, pihak BCA memaparkan sejumlah transaksi yang dilakukan oleh orang-orang Sudikerta.

Awalnya, sebagaimana yang diterangkan kedua orang saksi dari pihak BCA, pada tanggal 20 Desember 2013, pihak BCA memerintah saksi untuk datang ke Hotel Ayana.

“Saya diperintahkan atasan saya untuk datang ke hotel Ayana, disitu saya ketemu pak Wakil Gubernur Sudikerta dan Gunawan Priambodo,” sebut saksi.

Dalam pertemuan tersebut, saksi menjelaskan semua persyaratan dan ketentuan untuk membuka rekening.

Esoknya, barulah rekening dibuka. Dan trankasi pertama kali masuk di angka Rp 59 miliar, tepatnya pada tanggal 23 Desember 2013. 

Pasca itu, besoknya baru terjadi tarik tunai dan setoran tunai dengan jumlah berbeda-beda. Mulai dari tarik tunai Rp 2 miliar, Rp 300 juta dan seterusnya. 

Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2014, masuk lagi dana ke rekening yang dipertanggungjawabkan Gunawan Priambodo dan istri Sudikerta senilai Rp 89 miliar.

“Setelah masuk itu, tanggal 28 Mei kemudian rekening dengan sisa saldo Rp 85 milliar ditutup. Saya tidak tahu lagi kemana uang itu,” terangnya. 

Ada yang menarik, ketika jaksa Edhy Artha Wijaya mengungkap soal adanya dugaan tandatangan palsu saat melakukan transaksi melalui cek. 

Sebab, saksi Gunawan Priambodo menyebut mengaku hanya menandatangai 4 cek saja.

“Kalau kami memberikan 25 lembar cek. Untuk dapat dicairkan harus ada tandatangan dua orang, yakni pak Gunawan dan istri Sudikerta,” sebut saksi.

“Tapi, saksi Gunawan sebelumnya mengaku hanya menandatangani empat lembar cek saja. Gimana uang ini bisa cair dan bagaimana security (keamanan) pihak BCA? Tak takut dibobol?” tanya jaksa.

“Kami punya sistem untuk melihat apakah lembaran cek itu palsu atau asli. Ternyata asli. Kalau tandatangan, kan tak ada tandatangan yang sama, yang ada mirip sama tidak mirip,” cetus petugas BCA yang juga jadi saksi.

Namun apapun itu, transkasi tersebut akhirnya dapat dicairkan berulang kali di puluhan lembar cek.

Padahal, saksi Gunawan mengaku dan dengan tegas mengatakan bahwa dirinya hanya menandatangani 4 lembar cek saja.

Sementara ity, terdakwa Sudikerta enggan menanggapi keterangan para saksi yang dihadirkan.

“Nanti saya akan jawab dalam pledoi saya,” ujar Sudikerta.

Sidang pun akan dilanjutkan Kamis (7/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi kembali. “Hari ini sidang paling cepat ya. Sidang saya tutup dan dilanjutkan kamis nanti,” pungkas hakim yang diketuai Etshar Oktavi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/