AMLAPURA – Seorang pemuda berandalan berinisial IKKD, 20, asal Kecamatan Abang dilaporkan ke Polsek Abang, Senin (4/11) lalu.
IKKD dilaporkan lantaran menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NMKW, 15, yang masih satu kecamatan dengannya.
Kapolsek Abang AKP Nyoman Wiranata mengatakan, peristiwa itu terjadi di kamar IKKD, Selasa (8/10).
Pada hari itu sekitar pukul 18.00, korban bersama dua temannya datang ke rumah IKKD untuk membantu mempersiapkan pernikahan kakak IKKD yang akan berlangsung, Kamis (10/10) lalu.
Sekitar pukul 21.00 Wita, korban dan teman-temannya masih membantu mempersiapkan acara. “Korban dan teman-temannya membantu membuat canang,” katanya.
Setelah selesai membantu, korban dan teman-temannya pun tidur di kamar pelaku. Tak dinyana, sekitar pukul 21.30 pelaku datang ke kamarnya dan tidur di sebelah korban.
Tidak hanya tidur, pelaku juga memeluk korban. Korban yang merasa tidak nyaman akhirnya bangun dari tidur dan terduduk.
Namun oleh pelaku, rambut korban ditarik hingga kembali terhempas ke tempat tidur. Pelaku pun memaksa untuk berhubungan badan dan kembali ditolak oleh korban.
Pelaku tetap memaksa hingga celana pendek dan dalam korban terlucuti. Dan pelaku langsung menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku pun tertidur di samping korban hingga keesokan paginya. “Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma,” katanya.
Tidak terima anaknya dipelakukan seperti itu, ayah korban akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Abang, Senin (4/11) lalu.
Atas laporan tersebut, Polsek Abang langsung menjemput pelaku di rumahnya. “Saat ini baru terlapor yang kami mintai keterangannya.
Kami sudah menetapkan pelaku pemerkosaan sebagai tersangka. Yang lainnya masih kami dalami,” tandasnya.