33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:52 PM WIB

Pengendara Tanpa Helm dan Anak di Bawah Umur Paling Banyak Melanggar

DENPASAR – Operasi Zebra Agung  2019 di wilayah hukum Polres Badung berakhir Selasa (5/11) kemarin.

Selama 14 hari sejak dimulai pada 23 Oktober lalu, roda dua menjadi kendaraan yang paling banyak ditilang.

Jenis pelanggaran terbanyak pun yakni para pengendara yang tidak mengenakan helm. Yang kedua disusul pelanggaran pengendara di bawah umur.

“Pelanggaran tanpa helm selama 14 hari Operasi Zebra Agung 2019 sebanyak 286 kejadian,” terang Kabagops Polres Badung Kompol Wayan Suana yang bertindak selaku Karendal Ops Operasi Zebra Agung 2019.

Sementara itu, untuk pelanggaran nomor urut dua yakni pengendara di bawah umur sebanyak 105 pelanggar.

Setelah itu, disusul pelanggaran lain seperti melawan arus, penggunaan HP saat berkendaraan, pengaruh alkohol dan batas kecepatan.

Pada Operasi Zebra Agung 2019  ini jumlah pelanggar lalu lintas secara keseluruhan mencapai 804 pelanggar. Hasil ini terbilang meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 659 pelanggaran.

“Jika dilihat dari data Satlantas Polres Badung, jumlah pelanggar yang terkena tilang mengalami kenaikan, khususnya pengendara tanpa menggunakan helm,” ujarnya.

Angka pelanggaran tahun ini naik 22,3 persen. Sentara itu, Kasatlantas Polres Badung Iptu Debi Wiharjayadi mengatakan, jika dilihat dari indeks angka  kecelakaan selama 14 hari pelaksanaan operasi, mengalami penurunan.

Dimana kali ini hanya ada 2 lakalantas meninggal dunia itupun bukan TO, namun di luar TO. “Sedangkan untuk teguran, dalam Operasi Zebra Agung 2019 tidak ada, hal ini sama dengan tahun lalul,” katanya. 

Selain pelanggaran helm dan pengendara di bawah umur, jenis pelanggaran lain selama Operasi Zebra Agung 2019 juga terbilang cukup banyak.

Pelanggaran melawan arus sebanyal 37, penggunaan HP saat berkendaraan sebanyak 28 kasus, alkohol sebanyal 2 kasus, dan kecepatan sebanyal 1 kasus.

“Sementara pelanggaran lain seperti pelanggaran kelengkapan kendaraan atau kelengkapan diri, SIM dan STNK sudah habis masa berlakunya sejumlah 345 pelanggar,” tandas Iptu Debi.

DENPASAR – Operasi Zebra Agung  2019 di wilayah hukum Polres Badung berakhir Selasa (5/11) kemarin.

Selama 14 hari sejak dimulai pada 23 Oktober lalu, roda dua menjadi kendaraan yang paling banyak ditilang.

Jenis pelanggaran terbanyak pun yakni para pengendara yang tidak mengenakan helm. Yang kedua disusul pelanggaran pengendara di bawah umur.

“Pelanggaran tanpa helm selama 14 hari Operasi Zebra Agung 2019 sebanyak 286 kejadian,” terang Kabagops Polres Badung Kompol Wayan Suana yang bertindak selaku Karendal Ops Operasi Zebra Agung 2019.

Sementara itu, untuk pelanggaran nomor urut dua yakni pengendara di bawah umur sebanyak 105 pelanggar.

Setelah itu, disusul pelanggaran lain seperti melawan arus, penggunaan HP saat berkendaraan, pengaruh alkohol dan batas kecepatan.

Pada Operasi Zebra Agung 2019  ini jumlah pelanggar lalu lintas secara keseluruhan mencapai 804 pelanggar. Hasil ini terbilang meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 659 pelanggaran.

“Jika dilihat dari data Satlantas Polres Badung, jumlah pelanggar yang terkena tilang mengalami kenaikan, khususnya pengendara tanpa menggunakan helm,” ujarnya.

Angka pelanggaran tahun ini naik 22,3 persen. Sentara itu, Kasatlantas Polres Badung Iptu Debi Wiharjayadi mengatakan, jika dilihat dari indeks angka  kecelakaan selama 14 hari pelaksanaan operasi, mengalami penurunan.

Dimana kali ini hanya ada 2 lakalantas meninggal dunia itupun bukan TO, namun di luar TO. “Sedangkan untuk teguran, dalam Operasi Zebra Agung 2019 tidak ada, hal ini sama dengan tahun lalul,” katanya. 

Selain pelanggaran helm dan pengendara di bawah umur, jenis pelanggaran lain selama Operasi Zebra Agung 2019 juga terbilang cukup banyak.

Pelanggaran melawan arus sebanyal 37, penggunaan HP saat berkendaraan sebanyak 28 kasus, alkohol sebanyal 2 kasus, dan kecepatan sebanyal 1 kasus.

“Sementara pelanggaran lain seperti pelanggaran kelengkapan kendaraan atau kelengkapan diri, SIM dan STNK sudah habis masa berlakunya sejumlah 345 pelanggar,” tandas Iptu Debi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/