28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:08 PM WIB

MMDP Kaji Perarem Narkoba, Minta Tidak Ada Sanksi “Kasepekang”

RadarBali.com – Majelis Madya Desa Pakrama (MMDP) Buleleng tengah mengkaji penyusunan peraturan bersama (perarem) mengenai Narkoba.

Terlebih saat ini polisi menggencarkan sosialisasi, agar desa pakraman membuat perarem mengenai peredaran narkotika.

Ketua MMDP Buleleng, Dewa Putu Budarsa mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan narkotika, hingga ke desa pakraman.

Ia pun mengamini langkah yang paling efektif, adalah memasukkan sanksi pengedar narkotika ke dalam perarem, bahkan awig-awig desa pakraman.

Terkait hal tersebut, Budarsa menyatakan pihaknya masih mengkaji lebih detail masalah sanksi adat tersebut. Mengingat kondisi di masing-masing desa pakraman berbeda, sesuai dengan desa-kala-patra.

“Kita punya 169 desa pakraman. Lebih banyak dari desa/kelurahan yang jumlah 148. Cara memasukkannya menjadi perarem, pasti berbeda di masing-masing desa pakraman,” katanya.

Menurut Budarsa, saat ini pihaknya tengah menyelaraskan rumusan draft, dengan hukum positif yang ada.

Satu hal yang pasti, MMDP Buleleng akan mengusulkan unsur pamidanda atau sanksi dalam aturan tersebut. Sanksi ini diharapkan memberi efek jera yang signifikan bagi pelaku kejahatan narkotika.

Sanksi yang disiapkan pun beragam, mulai dari sanksi banten (pamidanda pangaskara), sanksi harta benda (pamidanda arta), serta sanksi moral (pamidanda awak). Sanksi moral itu bisa saja berupa penolakan pelayanan.

Budarsa menyatakan, pihaknya tidak akan menyutujui sanksi kasepekang atau pengusiran. “Sejauh ini sanksi terberat itu sanksi moral saja. Mau tidak mau, dia tidak akan mendapatkan pelayanan,” kata Budarsa.

Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hingga pekan terakhir bulan September, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng telah mengamankan 45 orang yang terkait dengan tindak pidana narkotika.

Bukan hanya terlibat sebagai pengguna, ada pula yang berperan sebagai kurir hingga pengedar narkotika

RadarBali.com – Majelis Madya Desa Pakrama (MMDP) Buleleng tengah mengkaji penyusunan peraturan bersama (perarem) mengenai Narkoba.

Terlebih saat ini polisi menggencarkan sosialisasi, agar desa pakraman membuat perarem mengenai peredaran narkotika.

Ketua MMDP Buleleng, Dewa Putu Budarsa mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan narkotika, hingga ke desa pakraman.

Ia pun mengamini langkah yang paling efektif, adalah memasukkan sanksi pengedar narkotika ke dalam perarem, bahkan awig-awig desa pakraman.

Terkait hal tersebut, Budarsa menyatakan pihaknya masih mengkaji lebih detail masalah sanksi adat tersebut. Mengingat kondisi di masing-masing desa pakraman berbeda, sesuai dengan desa-kala-patra.

“Kita punya 169 desa pakraman. Lebih banyak dari desa/kelurahan yang jumlah 148. Cara memasukkannya menjadi perarem, pasti berbeda di masing-masing desa pakraman,” katanya.

Menurut Budarsa, saat ini pihaknya tengah menyelaraskan rumusan draft, dengan hukum positif yang ada.

Satu hal yang pasti, MMDP Buleleng akan mengusulkan unsur pamidanda atau sanksi dalam aturan tersebut. Sanksi ini diharapkan memberi efek jera yang signifikan bagi pelaku kejahatan narkotika.

Sanksi yang disiapkan pun beragam, mulai dari sanksi banten (pamidanda pangaskara), sanksi harta benda (pamidanda arta), serta sanksi moral (pamidanda awak). Sanksi moral itu bisa saja berupa penolakan pelayanan.

Budarsa menyatakan, pihaknya tidak akan menyutujui sanksi kasepekang atau pengusiran. “Sejauh ini sanksi terberat itu sanksi moral saja. Mau tidak mau, dia tidak akan mendapatkan pelayanan,” kata Budarsa.

Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hingga pekan terakhir bulan September, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng telah mengamankan 45 orang yang terkait dengan tindak pidana narkotika.

Bukan hanya terlibat sebagai pengguna, ada pula yang berperan sebagai kurir hingga pengedar narkotika

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/