KUTA – David Tuiono Fifita, pelajar asal New Zealand yang ditangkap karena menganiaya satpam La Vafela, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Badung, Sabtu (9/11) dinihari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polsek Kuta menetapkan David Tuiono Fifita sebagai tersangka atas tindakan tidak terpujinga memukul sang satpam, Dani Irawan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah 1 x 24 jam usai diamankan,” kata Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, Minggu (10/11).
Selain itu, saat dimintai keterangan, tersangka didampingi pengacara dan penerjemahnya sendiri. “Pelaku ini mengaku bahwa dia hanya menyentuh pipi (korban) saja. Dia minum mabuk di sekitar TKP,” tambah Iptu Ika.
Namun belakangan diinformasikan, korban dan pelaku sepakat berdamai. Karena korban mau memaafkan pelaku. Namun, Iptu Ika mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan hal itu.
“Kalau damai kita gelarkan dulu, apakah masuk dalam katagori bisa atau tidak,” tandas Iptu Ika Prabawa.
Seperti diberitakan, seorang pelajar asal New Zealand bernama David Tuiono Fifita menganiaya satpan La Favela, jalan Kayu Aya, Seminyak, Badung.
Penganiayaan itu terjadi di pos jaga III area parkiran belakang pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 01.50. Korban penganiayaan merupakan satpam bernama Dani Irawan, asal Banyuwangi.
Kasus ini bermula saat korban sedang bertugas jaga seorang diri. Saat itu korban sedang duduk di pos jaga sambil bermain HP.
Tiba-tiba dari depan ada yang meninju wajahnya. Saat korban menoleh, ternyata pelakunya adalah seorang bule yang sedang naik ojek.
Si satpam pun marah. Namun tiba-tiba, pelaku kelahiran 25 Fenbruari tahun 2000 silam ini turun dari ojek lalu hendak memukul korban untuk keduakalinya.
Beruntung pengemudi ojek dengan sigap mencegahnya. Tidak terima dengan hal itu korban melapor ke Polsek Kuta Utara.
Usai menerima laporan, beberapa jam setelahnya polisi langaung mendatangi La Favela club. Tidak berselang lama, bule pelaku pemukulan tersebut diamankan oleh polisi saat asyik menikmati hiburan di La Favela.