GIANYAR – Desak Made Wiratningsih terdakwa kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya sendiri, Selasa (12/11) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Astuti Adriyanthi Widja, majikan sadis penyiram ART dengan air mendidih itu akhirnya diganjar dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Desak Made Wiratningsih terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Astuti Adriyanthi Widja.
Sesuai amar putusan, hukuman berat bagi terdakwa Wiratningsih itu, karena hakim menilai perbuatannya mengakibatkan korban mendapat luka berat.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas hakim.
Selain menjatuhkan hukuman 6 tahun, Desak Wiratningsih juga diganjar denda total Rp 42 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis terdakwa itu dipotong masa tahanan. Usai divonis, hakim menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.
Mengenai barang bukti, ada 10 item barang bukti. Diantaranya, kompor gas, panci, gelas plastik bening, dispenser, dan lainnya.
Atas vonis hakim, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan menimpa dua asisten rumah tangga Eka Febriyanti, 21, dan Santi Yuni Astuti, 19.
Selain Desak Made Wiratningsih (majikan), majelis sebelumnya juga telah memvonis satpam rumah, Made Erik Diantara dengan hukuman 5 tahu penjara.
Kekerasan itu dilakukan di rumah Desak di bilangan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Tubuh kedua korban disiram air panas.
Atas kejadian itu, tubuh pembantunya melepuh. Selain mendapat perlakuan kasar, pembantunya tidak dibayar selama bekerja.
Kasus itu terkuak ketika salah satu pembantunya, Eka Febriyanti nekat kabur dan melaporkan kejadian itu.