DENPASAR – Ada yang janggal dengan penangkapan bule Polandia Agniezka Sylwia. Diduga menyalahgunakan visa bisnis sejak tiga tahun lalu, tiga pemilik perusahaan di Bali itu, kabarnya dibebaskan apparat Imigrasi.
Agniezka Sylwia dilaporkan memiliki tiga perusahaan di Bali yakni PT Indo Abadi Consulting, PT Pesona Mahadewi dan PT Duta Cakra Birawa.
Penangkapan bule Polandia Agniezka Sylwia berdasar laporan dari Ketut Sugiarta yang bekerja di salah satu PT kepada pihak Imigrasi pada 28 Oktober lalu.
Pihak Imigrasi langsung merespon laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Agnieszka di salah satu hotel di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Jumat lalu (1/11).
Namun melalui pengacaranya, pada siang itu ia ditangguhkan penahanannya dan hanya passportnya yang ditahan oleh pihak Imigrasi dengan dalil keesokan harinya baru di-BAP.
Setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan. Pertama, mempunyai lebih dari satu PT. Kedua, kantor PT yang dipergunakan adalah fiktiv.
Ketiga, tempat tinggal berpindah pindah (tidak menetap). Kempat, menandatangani kontrak kerja dengan PT lain sebelum memiliki Kitas.
Namun, dengan kesalahan yang disebut itu, bule ini masih bebas melakukan aktivitasnya. Dengan kata lain sampai sekarang pihak Imigrasi belum melakukan deportasi.
“Dalam laporannya ke pihak Imigrasi, ia melampirkan bukti kepemilikan PT Indo Abadi Consulting atas nama Agneizka
dan kerjasama antara PT Indo Abadi Consulting dengan PT perusahaan lain yang ditandatangani
oleh Agneizka sebelum memiliki kitas.
Semua data sudah saya serahkan kepada pihak imigrasi,” beber Ketut Sugiarta. Sayangnya, belum ada komentar dari pihak Imigrasi.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai Ambran Aris belum merespons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, whatsapp maupun telepon.