33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 12:58 PM WIB

Dituntut 6 Bulan, Oknum Pengacara di Jembrana Minta Hukuman Ringan

NEGARA – Setelah dituntut pidana penjara selama 6 bulan, oknum pengacara Bambang Suarso, meminta keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (7/11).

Dalam sidang pembelaan kemarin, terdakwa meminta keringanan hukuman karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan,

kuasa hukum terdakwa Ida Bagus Panca Sidarta menyatakan, sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Selain itu, ada iktikad baik dengan pengembalian kerugian korban. “Minta keringanan hukuman karena sudah ada perdamaian,” ujarnya disampaikan secara lisan.

Terdakwa juga diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan. Dalam permohonannya, selain sudah ada perdamaian, terdakwa mengaku sudah bekerja dengan baik mendampingi

kliennya yang juga korban penipuan dengan meringankan beban biaya yang harus dibayar korban atas kasus perdata yang ditangani.

Disamping itu, terdakwa masih memiliki orang tua yang menjadi tanggungjawabnya sebagai tulang punggung keluarga. “Meminta keringanan hukuman yang mulia,” tegasnya.

Namun, jaksa penutut umum Ni Ketut Lili Suryanti tetap dengan tuntutan sebelumnya. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah

melakukan penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Sehingga, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kasus tersebut bermula karena terdakwa telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 54 juta milik kliennya dalam kasus perdata.

Dari total uang Rp 164 juta yang diberikan kliennya, bernama Ismail, semestinya uang diberikan pada pihak pemohon eksekusi yang akan melakukan eksekusi tanah dan rumah Ismail.

Namun, uang yang diserahkan hanya Rp 110 juta, sedangkan uang sebesar Rp 54 juta digunakan untuk pribadi.

Karena itu, pihak korban yang juga kliennya melaporkan Bambang atas kasus penipuan dan penggelapan uang.

Karena sebelumnya sudah sempat meminta untuk mengembalikan uang sebesar yang digunakan Bambang, namun tidak pernah diberikan. 

NEGARA – Setelah dituntut pidana penjara selama 6 bulan, oknum pengacara Bambang Suarso, meminta keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (7/11).

Dalam sidang pembelaan kemarin, terdakwa meminta keringanan hukuman karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan,

kuasa hukum terdakwa Ida Bagus Panca Sidarta menyatakan, sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Selain itu, ada iktikad baik dengan pengembalian kerugian korban. “Minta keringanan hukuman karena sudah ada perdamaian,” ujarnya disampaikan secara lisan.

Terdakwa juga diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan. Dalam permohonannya, selain sudah ada perdamaian, terdakwa mengaku sudah bekerja dengan baik mendampingi

kliennya yang juga korban penipuan dengan meringankan beban biaya yang harus dibayar korban atas kasus perdata yang ditangani.

Disamping itu, terdakwa masih memiliki orang tua yang menjadi tanggungjawabnya sebagai tulang punggung keluarga. “Meminta keringanan hukuman yang mulia,” tegasnya.

Namun, jaksa penutut umum Ni Ketut Lili Suryanti tetap dengan tuntutan sebelumnya. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah

melakukan penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Sehingga, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kasus tersebut bermula karena terdakwa telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 54 juta milik kliennya dalam kasus perdata.

Dari total uang Rp 164 juta yang diberikan kliennya, bernama Ismail, semestinya uang diberikan pada pihak pemohon eksekusi yang akan melakukan eksekusi tanah dan rumah Ismail.

Namun, uang yang diserahkan hanya Rp 110 juta, sedangkan uang sebesar Rp 54 juta digunakan untuk pribadi.

Karena itu, pihak korban yang juga kliennya melaporkan Bambang atas kasus penipuan dan penggelapan uang.

Karena sebelumnya sudah sempat meminta untuk mengembalikan uang sebesar yang digunakan Bambang, namun tidak pernah diberikan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/