MANGUPURA – Sampah menjadi problem serius di Badung setelah pembuangan sampah di TPA Suwung dibatasi.
Karena itu, sembari menunggu pembangunan TPA, Pemkab Badung mengawali dengan menambah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di wilayah Banjar Dukuh, Desa Dalung, Kuta Utara.
Dan, mulai Senin (13/11) telah dilakukan pemerataan tanah di lokasi TPS tersebut. Kepala DLHK Badung Putu Eka Merthawan mengakui,
untuk menanggulangi sampah di Kawasan Desa Dalung, pihaknya bersama pihak desa sudah merencanakan pembangunan TPS 3R di Banjar Dukuh dengan luas tanah sebesar 27 are.
Pada akhir Desember 2019 direncanakan rampung. “Konsepnya, sampah diolah sampai habis tanpa sisa, tanpa bau dan tanpa ada sampah menumpuk dan kita berinama Dalung Recycle Park,” ujarnya.
Secara terpisah, Perbekel Dalung, Putu Gede Arif Wiratya membenarkan di wilayahnya akan dibangun TPS 3R.
Pihaknya juga sudah membicarakan hal ini kepada seluruh desa adat yang ada di Desa Dalung yakni ada tiga desa adat dan sudah tidak ada masalah untuk pembangunan TPS3R ini.
“Ya, saat ini sudah dikerjakan dengan pembuatan jalan dan penataan lahan. Kami sudah meminjam alat berat pihak Dinas PUPR Badung dan nanti dilanjutkan di tahun 2020
pembangunannya oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan mulai besok(sekarang-red) sudah bisa sampahnya dibuang disana,” terangnya.
Kata dia, lahan tersebut adalah kerjasama dengan pihak Desa Adat Dalung. Sehingga nantinya sampah di wilayah Dalung bisa ditangani dan juga diolah di TPS 3R tersebut.
“Itu lahan milik Desa Adat Dalung yakni menggunakan pelabe pura Desa Adat Dalung, namun kami belum tahun bera daya tampung TPS3R tersebut, yang tahun itu pihak DLHK Badung,” pungkasnya.