GIANYAR – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melakukan terobosan dengan menerbitkan aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang).
Pemohon surat tidak pernah dipidana, cukup membuka aplikasi tersebut. Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastiyo mengatakan,
aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan surat Eraterang di lingkungan peradilan umum telah berlaku sejak 16 Agustus 2019.
“Eraterang merupakan aplikasi permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon di manapun berada, selama tersedianya jaringan internet dan ponsel pintar atau komputer,” ujar Wawan kemarin.
Tiga bulan penerapan sistem tersebut, hingga kini sudah tercatat 111 pemohon yang telah mengajukan Eraterang.
Para pemohon mengajukan permohonan terkait surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
“Ini juga sebagai syarat untuk pencalonan kepala desa dan perbekel serta ada beberapa pemohon untuk melengkapi syarat mengikuti penyumpahan sebagai advokat,” imbuh Wawan.
Aplikasi Eraterang ini membantu para pemohon surat keterangan. Karena pemohon cukup menyiapkan identitas diri seperti KTP/SIM, SKCK terbaru, dan pas foto.
Selanjutnya pemohon membuka situs Eraterang dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi Eraterang.
“Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah, maka surat keterangan bisa diambil di kantor Pengadilan Negeri Gianyar,” jelasnya.
Ditambahkan, dengan adanya 111 permohonan surat keterangan melalui aplikasi Eraterang dalam rentang waktu tiga bulan
terakhir di PN Gianyar, menunjukkan jika masyarakat di Kabupaten Gianyar sudah bisa merasakan kemudahan akses berbasis online.
“Hal ini juga mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik oleh PN Gianyar,” pungkasnya.