25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:48 AM WIB

Polda Bali Ungkap Maraknya Kasus Penipuan Via Online. Begini Modusnya

DENPASAR-Selama Januari hingga Oktober 2019, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali mencatat ada sebanyak 360 laporan masyarakat tentang kasus penipuan online

 

Seperti disampaikan Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, Selasa (19/11).

 

Dia menjelaskan, tren kasus penipuan online di Bali mulai marak sejak tahun 2018.

 

Dikatakan saat itu, dari total 819 kasus yang ditangani oleh unit Cyber Crime, hampir 50 persen adalah kasus penipuan online.

 

“Hingga Oktober tahun 2019 ini ada sekitar 700 kasus cybercrime dan 50 persenya itu kasus penipuan lewat online,” kata AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.

 

Sedangkan terkait jenis penipuan online, imbuh Suinaci, para pelaku kejahatan cyber  ini banyak dilakukan di media sosial seperti facebook dan instagram dan juga aplikasi jual beli atau E-Commerce.

 

Salah satu yang paling menonjol kata Suinaci adalah jual beli handphone seperti I Phone.

 

Dimana modusnya, para pelaku menawarkan jualan Iphone dengan harga murah.

 

Hal ini membuat para calon korban tertarik untuk membeli, bahkan dalam jumlah yang banyak.

 

Setelah uang dari para calon pembeli telah ditransfer, barang iphone yang sejatinya harus dikirim oleh penjual malah tidak sampai bahkan tidak ada.

 

“Hari gini ada orang menawarkan harga murah. Contohnya, I Phone X masak iya dijual Rp 5 juta, korban pesan sampai lebih dari satu,” tambahnya.

 

Modus lain kata dia, ada pelaku yang mengaku sebagai pegawai PT Freeport. Pelaku kemudian memacari calon korban setelah berkenalan lewat media sosial. Namun antara pelaku dan calon korban hanya berkumikasi via medsos. 

 

Pelaku kemudian meminta pinjaman uang dalam jumlah besar kepada korban dengan alasan gajinya di Freeport yang dibayarkan dalam bentuk mata uang dolar belum dicairkan.

 

 Setelah uang korban ditransfer, pelaku menghilang dari media sosial. Dia juga memutus jaringan komunikasi dengan korban.

 

“Ada pelaku yang mengaku sebagai pegawai Freeport. Kemudian ajak korban ppacaran lalu meminta pinjaman uang. Setelah pinjaman diberikan, pelaku menghilang,” terangnya.

 

Meski begitu, Suinaci menambahkan bahwa rata-rata, korban terbanyak dalam kasus penipuan online sendiri terkait jual beli alat elektronik, kendaraan hingga alat kecantikan.

 

Sedangkan terkait kerugian, menurutnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

 

“Kami berharap agar masyarakat lebih hati-hati jika ada penawaran jualan barang dengan harga murah hingga setengah lebih murah dari harga asli. Hati-hati. Itu modus mereka,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini. 

DENPASAR-Selama Januari hingga Oktober 2019, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali mencatat ada sebanyak 360 laporan masyarakat tentang kasus penipuan online

 

Seperti disampaikan Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, Selasa (19/11).

 

Dia menjelaskan, tren kasus penipuan online di Bali mulai marak sejak tahun 2018.

 

Dikatakan saat itu, dari total 819 kasus yang ditangani oleh unit Cyber Crime, hampir 50 persen adalah kasus penipuan online.

 

“Hingga Oktober tahun 2019 ini ada sekitar 700 kasus cybercrime dan 50 persenya itu kasus penipuan lewat online,” kata AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.

 

Sedangkan terkait jenis penipuan online, imbuh Suinaci, para pelaku kejahatan cyber  ini banyak dilakukan di media sosial seperti facebook dan instagram dan juga aplikasi jual beli atau E-Commerce.

 

Salah satu yang paling menonjol kata Suinaci adalah jual beli handphone seperti I Phone.

 

Dimana modusnya, para pelaku menawarkan jualan Iphone dengan harga murah.

 

Hal ini membuat para calon korban tertarik untuk membeli, bahkan dalam jumlah yang banyak.

 

Setelah uang dari para calon pembeli telah ditransfer, barang iphone yang sejatinya harus dikirim oleh penjual malah tidak sampai bahkan tidak ada.

 

“Hari gini ada orang menawarkan harga murah. Contohnya, I Phone X masak iya dijual Rp 5 juta, korban pesan sampai lebih dari satu,” tambahnya.

 

Modus lain kata dia, ada pelaku yang mengaku sebagai pegawai PT Freeport. Pelaku kemudian memacari calon korban setelah berkenalan lewat media sosial. Namun antara pelaku dan calon korban hanya berkumikasi via medsos. 

 

Pelaku kemudian meminta pinjaman uang dalam jumlah besar kepada korban dengan alasan gajinya di Freeport yang dibayarkan dalam bentuk mata uang dolar belum dicairkan.

 

 Setelah uang korban ditransfer, pelaku menghilang dari media sosial. Dia juga memutus jaringan komunikasi dengan korban.

 

“Ada pelaku yang mengaku sebagai pegawai Freeport. Kemudian ajak korban ppacaran lalu meminta pinjaman uang. Setelah pinjaman diberikan, pelaku menghilang,” terangnya.

 

Meski begitu, Suinaci menambahkan bahwa rata-rata, korban terbanyak dalam kasus penipuan online sendiri terkait jual beli alat elektronik, kendaraan hingga alat kecantikan.

 

Sedangkan terkait kerugian, menurutnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

 

“Kami berharap agar masyarakat lebih hati-hati jika ada penawaran jualan barang dengan harga murah hingga setengah lebih murah dari harga asli. Hati-hati. Itu modus mereka,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/