28.4 C
Jakarta
19 September 2024, 23:15 PM WIB

Dua Vila Bodong Nekat Membangun, Respons Pol PP Gianyar Tegas

UBUD – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kali ini, ada 4 proyek pembangunan vila di wilayah Kecamatan Ubud, disasar pada Rabu (20/11). Dari 4 vila yang disidak, 2 diantaranya bodong alias tidak berizin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, usai sidak mengatakan ada 2 vila yang tidak mengantongi izin nekat membangun.

Vila bodong itu dibangun di areal Subak Kutuh, Banjar Baung, Desa Sayan. Saat tiba di lokasi proyek, petugas sempat mempertanyakan surat izin.

Pengelola vila tidak mampu menunjukkan izin. Dua unit vila bodong itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Akhirnya kami berikan Surat Peringatan pertama (SP1),” tegasnya, kemarin.

Selanjutnya, pengelola vila itu diminta untuk datang ke kantor Satpol PP Gianyar. Dia akan ditanyai maksud pembangunan. “Kami juga sarankan untuk mengurus izin dulu,” pintanya.

Lanjut Watha, apabila vila tersebut tidak mampu menunjukkan izin, maka proyek diminta dihentikan. Apabila tetap membandel, maka akan kembali diberikan SP2 hingga SP3.

“Sebaiknya sebelum membangun mengurus izin terlebih dahulu. Daripada sudah membangun namun tidak mengurus izin,” pungkasnya.

UBUD – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kali ini, ada 4 proyek pembangunan vila di wilayah Kecamatan Ubud, disasar pada Rabu (20/11). Dari 4 vila yang disidak, 2 diantaranya bodong alias tidak berizin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, usai sidak mengatakan ada 2 vila yang tidak mengantongi izin nekat membangun.

Vila bodong itu dibangun di areal Subak Kutuh, Banjar Baung, Desa Sayan. Saat tiba di lokasi proyek, petugas sempat mempertanyakan surat izin.

Pengelola vila tidak mampu menunjukkan izin. Dua unit vila bodong itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Akhirnya kami berikan Surat Peringatan pertama (SP1),” tegasnya, kemarin.

Selanjutnya, pengelola vila itu diminta untuk datang ke kantor Satpol PP Gianyar. Dia akan ditanyai maksud pembangunan. “Kami juga sarankan untuk mengurus izin dulu,” pintanya.

Lanjut Watha, apabila vila tersebut tidak mampu menunjukkan izin, maka proyek diminta dihentikan. Apabila tetap membandel, maka akan kembali diberikan SP2 hingga SP3.

“Sebaiknya sebelum membangun mengurus izin terlebih dahulu. Daripada sudah membangun namun tidak mengurus izin,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/