DENPASAR-Dua orang pelaku jambret ditangkap oleh tim Reserse mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Bali, pada Sabtu dini hari (23/11) sekitar pukul 01.15.
Keduanya ditahan dengan kondisi kaki dan tangan dirantai.
Kedua jambret itu, yakni Ahmad Fathur Rosi, 18 dan Sujarwo, 43. Keduanya berasal dari Desa Sukerejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur.
Sebelum dilakukan penangkapan, keduanya sudah jadi target operasi dalam operasi Pekat Agung II.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Sabtu (23/11) menjelasnya, penangkapan kedua tersangka pelaku jambret ini, berawal dari adanya laporan seorang WNA asal New Zealand bernama Roger Gavib Kendall.
Sesuai laporan dengan nomor LP-B/ 353 / X /2019/Polsek Densel tertanggal 18 Oktober 2019, pria 62 tahun ini mengaku telah dijambret. Aksi jambret itu terjadi pada Kamis, 17 Oktober, sekitar pukul 11.15.
Aksi itu terjadi di depan villa tempat korban tinggal, di Jalan Bumi Ayu, Gang IV No. 6 depan villa Prascita Bali, Sanur, Denpasar Selatan.
Saat itu, korban baru pulang dari pantai hendak kembali ke villa. Saat turun dari sepeda dayung dan membuka pintu gerbang, tiba-tiba kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor dan menarik paksa tas selempang milik korban.
“Kedua pelaku kemudian kabur menggunakan motor, ke arah barat villa. Korban sempat berusaha berteriak, namun kedua pelaku sudah lebih dulu menghilang,” terang Andi Fairan.
Atas kejadian itu, tas korban yang didalamnya berisi handphone dan barang berharga lainnya raib dibawa kedua pelaku.
Korban mengalami kerugian hingga Rp.15 juta. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Sabtu (23/11) sekitar pukul 01.15, dini hari kedua pelaku akhirnya diamankan di salah satu lokasi di Denpasar.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti HP milik korban dan kartu identitas korban. “Kedua pelaku ini sekarang kami tahan di Mapolda Bali,”tukas Andi Fairan.