DENPASAR – Oknum pengacara Mohamad Husein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Selatan (Densel).
Penetapan pengacara spesialis narkoba ini terjadi setelah Jumat (22/11) sore lalu Husein mencoba membawa kabur mobil baru milik showroom Duta Motor (DM) di Jalan Tukad Batanghari.
Perilaku M. Husein sampai juga di telinga Ketua DPC Peradi (Persatuan advokat Indonesia) Denpasar I Nyoman Budi Adnyana.
Budi Adnyana mengaku sangat menyayangkan apa yang dilakukan Husein. “Jika benar Pak Husein terbukti melakukan tindak pidana umum,
kami menyayangkan. Walaupun bukan dalam kaitan menjalankan tugas advokat tapi secara pribadi,” kata Adnyana dikonfirmasi terpisah.
Wajar jika Adnyana kecewa. Sebab, tertangkapnya Husein mencoreng profesi pengacara. Meskipun saat ditangkap Husein bukan sedang menjalankan tugas sebagai pengacara.
Namun, masyarakat menyorot profesi lawyer yang melekat pada diri Husein. Apakah Peradi sebagai organisasi advokat Husein bernaung
akan memberikan sanksi etik, Budi mengatakan akan menggelar rapat gabungan antara DPC Peradi dengan Dewan Kehormatan.
Lebih lanjut dijelaskan, di Peradi jika terjadi pelanggaran kode etik akan disidangkan sebelum diberi sanksi.
Dewan Kehormatan akan memproses dugaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya, jika terbukti akan ada sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Dimulai dari sanksi peringatan lisan dan tertulis, skorsing 12 bulan, hingga yang terberat pemecatan atau dikeluarkan sebagai anggota Peradi.
“Untuk kasus Pak Husein ini kami akan rapat dulu. Dalam persidangan ada pemeriksaan, baru keputusan,” jelasnya.
Disinggung Polsek Densel sudah menetapkan Husein sebagai tersangka, Adnyana sudah mendengar. Namun, menurut dia pihaknya harus mengonfirmasi langsung ke Polsek Densel.
Pihaknya akan mengirim tim ke Polsek Densel. Adnyana menegaskan, karena kasus yang melilit Husein tindak pidana umum, maka Peradi akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ditanya apakan Peradi akan memberikan bantuan hukum, dikatakan Adnyana, jika Husein meminta bantuan hukum,
maka pihaknya akan memberi bantuan hukum lewat pos bantuan hukum (posbakum) Peradi Denpasar yang ada di PN Denpasar.
“Kami siap membantu kalau diminta. Tapi, kalau dia tidak mau, kan kami tidak boleh menawarkan diri. Kalau yang bersangkutan minta akan mendampingi,” terangnya.
Posbakum biasanya memberikan bantuan pada tahanan yang disidangkan di PN Denpasar secara cuma-cuma. Ini tentu kabar kurang baik bagi Husein.
Tanpa mengecilkan peran posbakum, rata-rata pengacara yang tergabung dalam posbakum merupakan pengacara yang baru lulus atau masih magang.
Tentu, dalam sidang tidak bisa memberikan perlawanan sengit seperti pengacara non-probono.