SEMARAPURA – Lantaran ingin memiliki telepon pintar atau smartphone, Slamet Riadi, 22 asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat nekat melakukan aksi pencopetan
smartphone milik pelajar asal Kecamatan Manggis, Karangasem, Ni Luh Pasek Sugianti, 17, saat melintas di Jalan Raya Sampalan, Klungkung, kemarin.
Riadi yang memiliki keinginan besar untuk memiliki smartphone itu pasalnya sudah dua hari melakukan pemantauan
di sekitar Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klungkung sebelum akhirnya melihat Sugianti sebagai target potensial.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengungkapkan, Riadi yang merupakan buruh pembuat lemari kaca di wilayah Klungkung itu selama ini tidak memiliki smartphone.
Lantaran pendapatannya tidak mampu untuk membeli smartphone, akhirnya ayah satu orang anak itu memiliki niat melakukan pencopetan.
“Jadi dua hari sebelum kejadian, dia nongkrong di jalan Bypass untuk mencari target. Pagi setelah mengantar istrinya ke tempat kerja, dia diam di jalan Bypass Ida Bagus Mantra,” ungkapnya.
Saat sedang mencari-cari target, Riadi melihat Sugianti yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Bypass sambil mengoperasikan smartphone.
Melihat hal itu, Riadi pun membuntuti korbannya. Hingga akhirnya saat berada di Jalan Raya Sampalan, Klungkung, Riadi mengambil smartphone milik Sugianti yang diletakkan di jok depan sepeda motornya.
“Korban ini merasa dibuntuti oleh pelaku sehingga korban menaruh HP-nya di jok depan. Saat di TKP, pelaku langsung mengambil HP korban itu,” tuturnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit 1 Iptu. Ibnu Rudihartono melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut.
Penyelidikan dilakukan dengan interogasi saksi korban serta saksi saksi di seputaran TKP guna mengetahui identitas pelaku jambret.
Kemudian berdasar hasil keterangan saksi yang dipadukan dengan hasil analisa CCTV di sepanjang Jalan Raya Sampalan akhirnya plat nomor kendaraan pelaku diketahui.
“Pelaku diamankan di kos-kosannya Jalan Rama, Klungkung. Setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan penjambretan
tersebut dengan barang bukti berupa HP merk OPPO. Kini pelaku dan barang bukti diamankan guna mendapat proses lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, istri pelaku sempat menanyakan dari mana pelaku mendapatkan smartphone. Kepada istrinya, pelaku mengatakan jika smartphone itu dia dapat pungut dijalan.
“Saat kami amankan di kamar kosnya, istrinya menangis sampai pingsan. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP,” terangnya.