SINGARAJA – Sebanyak dua buah sertifikat hak milik (SHM) muncul di atas lahan milik pemerintah daerah yang berada di kawasan Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Informasinya pemerintah akan melayangkan gugatan, terhadap SHM yang terbit di atas lahan tersebut.
Saat ini Pemkab Buleleng mengklaim memiliki lahan seluas 45 hektare di Desa Pejarakan. Lahan itu menjadi hak pemkab melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1976 silam.
Lahan puluhan hektare itu kemudian disewakan ke sejumlah perusahaan. Seperti kepada PT. Prapat Agung Permai seluas 16 hektare,
PT. Bali Coral Park seluas 20 hektare, PT. Andika Raja Putra Lestari seluas 3 hektare, dan PT. Bukti Kencana Santosa seluas 4,5 hektare.
Belakangan di atas lahan seluas 20 hektare yang disewa PT. Bali Coral Park, muncul dua SHM. Masing-masing memiliki luas 73 are dan 55 are.
Kedua-duanya tercatat sebagai milik Nyoman Parwata, warga Kabupaten Tabanan. Terbitnya SHM itu, tak pelak membuat Pemkab Buleleng kebakaran jenggot.
Sebab pemerintah merasa sebagai pemilik sah lahan tersebut. Pemkab pun merasa tak tahu menahu, hingga akhirnya terbit SHM di atas lahan tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada yang dikonfirmasi tak menampik hal tersebut.
Menurutnya, BKD telah menyusun kajian dan kronologi terkait munculnya SHM di atas lahan milik pemerintah itu.
“Ya memang ada yang seperti itu. Biar lebih jelas, silakan konfirmasi ke Bagian Hukum saja. Kronologinya sudah kami sampaikan ke sana,” kata Sugiartha.
Kabag Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Beratha mengatakan, SHM itu muncul saat BKD Buleleng melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan HPL.
Saat itu diketahui ada dua buah SHM yang terbit di atas lahan milik pemda. Beratha mengatakan dirinya sudah sempat melakukan pengecekan pada Jumat (22/11) lalu.
“Kami sudah cek lokasi biar tahu di mana posisinya. Hanya sebatas cek lokasi dulu,” kata Bagus Gede Beratha.
Ia mengaku masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Tim Advokasi Pemkab Buleleng. Rencananya pemerintah akan melakukan langkah mediasi dengan pemilik SHM.
Namun bila mediasi berakhir dengan jalan buntu, maka tak menutup kemungkinan pemerintah akan melayangkan gugatan.
“Pasti nanti kami akan lakukan mediasi. Tapi kalau buntu, kami terpaksa lewat jalur hukum saja.
Kami akan rundingkan dengan tim advokasi, langkah-langkah strategis apa saja yang akan diambil,” tegas Beratha.