DENPASAR – Sidang lanjutan dugaan kasus penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa
mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dan dua patnernya AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil seharusnya digelar di PN Denpasar kemarin (26/11).
Agendanya adalah mendengarkan keterangan terdakwa. Namun, saat terdakwa sudah hadir di PN Denpasar, salah satu terdakwa Wayan Wakil tak bisa hadir.
Padahal, keterangan terdakwa sangat dibutuhkan untuk membongkar fakta yang terjadi di persidangan. “Sidang kita tunda,” ujar majelis hakim yang diketuai Esther Oktavi sambil mengetuk palu sidang.
Diketahui, kondisi terdakwa I Wayan Wakil saat ini cukup parah karena mengidap sakit diabetes parah dan kini tengah dirawat di RS Bali Jimbaran.
Padahal, sidang kali ini berencana akan dilakukan pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi dalam kasus ini.
Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Terakhir adalah saksi ahli Isnu Yuwana Dharmawan dari PPATK. Saat itu saksi ahli memaparkan terkait unsur-unsur yang masuk dalam TPPU.
“Kalau tujuan seseorang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari hasil tindak pidana maka itu masuk dalam TPPU,” terang ahli kala itu.