GIANYAR – Pelaku penipuan, I Gusti Ketut Adi Yustika Ariawan, 37, warga Jalan Dewi Sartika No. 12 A Kaliuntu, Singaraja, dibekuk jajaran Polsek Sukawati.
Pelaku diamankan lantaran menggelapkan jaminan fidusia mobil Jeep Wrangler produksi America Motor senilai Rp 700 juta, dari sebuah bank.
Pelaku sebetulnya sudah dua kali dipanggil polisi atas laporan yang dialamatkan kepadanya. Karena tak pernah memenuhi panggilan polisi, akhirnya pelaku ditangkap paksa.
Dengan tipu muslihat, pelaku yang beralamat sementara di Jalan Gatsu I Blok I / 3 Denpasar, berhasil memperdaya BPR Angsa Sedana yang bermarkas di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, menyatakan kasus berawal pada 2016 lalu.
Pelaku Yustika Ariawan menjual sebuah mobil Wrangler DK 911 NG kepada saksi Untung, 60. Mobil dijual seharga Rp 700 juta.
Kemudian pada 2017, pelaku Yustika Ariawan meminjam mobil Wrangler itu kepada saksi Untung. Lantaran sudah percaya, saksi meminjamkan mobil itu.
Ternyata, pelaku malah menjaminkan mobil itu. Mobil dicarikan kredit sebesar Rp 700 juta. “Pihak BPR sudah melakukan croscek ke lapangan dan ada mobil.
Setelah pinjam sementara mobil tersebut kembali dikembalikan kepada pemiliknya bu Untung,” ujar Kanit Reskrim Iptu Winangu.
Kasus terkuak ketika pelaku tidak mampu membayar kreditan. Pelaku bahkan beberapa kali menunggak pembayaran kredit. Pihak BPR pun berusaha mencari pelaku.
Saat petugas BPR hendak menarik mobil, ternyata, mobil tidak ada di rumah pelaku. Usut punya usut, mobil sudah dijual pelaku.
Selanjutnya, pihak yang diwakili I Made Budiarta, 47, melapor Polsek Sukawati dengan nomor laporan Nomer : LPB/ 38 / X / 2019 / BALI / RES GNR / Polsek Sukawati, tanggal 19 Oktober 2019.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku Yustika Ariawan.
Bahkan pelaku Yustika sudah dipanggil polisi sebanyak 2 kali. Namun pria ini tidak mau memenuhi panggilan. Karena membandel jajaran Polsek Sukawati
dipimpin langsung Panit Opsnal Ipda Komang Sudarsana, melakukan jemput paksa ke rumahnya. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan polisi di Polsek.
Atas perbuatannya, pelaku Yustika Ariawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, tersangka Yustika dijerat dengan Pasal 36 UU Fidusia tentang Pengalian Hak dengan ancaman 2 tahun penjara.