28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:41 PM WIB

Digaji Rp 8 Juta, Gelapkan Rp 1 M, Konsultan PT Food Concepts Diadili

DENPASAR – Air susu dibalas air tuba. Pepatah itu tepat menggambarkan watak I Gede Wardita Mitchell, 39.

Dipercaya mengelola usaha milik bule asal Amerika, Julian Edward (saksi korban), terdakwa justru menyalahgunakan uang perusahaan hingga Rp 1 miliar. Padahal, setiap bulan Wardita sudah digaji Rp 8 juta.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 dan 372 KUHP,” ujar JPU I Nyoman Triarta di muka majelis hakim yang diketuai Koni Hartanto, kemarin (27/11).

Pria asal Bali yang menetap di Surabaya, Jawa Timur, itu melakukan tindak pidana dalam kurun waktu 29 Agustus 2017 – 20 November 2018.

Saat itu terdakwa dipercaya korban sebagai konsultan di PT TYGR Food Concepts yang beralamat di Jalan Pantai Brawa 999X Tibubeneng.

Terdakwa diserahkan mengurus perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman. Untuk segala kepengurusan penerimaan karyawan,

izin perusahaan dari tingkat banjar hingga pemerintah dan keperluan perusahaan dipercayakan kepada terdakwa. “Terdakwa diberi gaji sebesar Rp 8 juta setiap bulan,” jelas JPU.

Pada tahap awal pengelolaan perusahaan menggunakan satu mesin kartu EDC BCA. Namun terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan menambah mesin kartu EDC Mandiri.

Terdakwa berdalih penambahan mesin kartu EDC untuk mengantisipasi jika mesin kartu yang dikeluarkan perusahaan rusak, sehingga tidak susah dalam pencairan uang guna keperluan karyawan.

Namun, seiring berjalannya waktu terdakwa justru menyalahgunakan dengan melakukan transaksi. 

DENPASAR – Air susu dibalas air tuba. Pepatah itu tepat menggambarkan watak I Gede Wardita Mitchell, 39.

Dipercaya mengelola usaha milik bule asal Amerika, Julian Edward (saksi korban), terdakwa justru menyalahgunakan uang perusahaan hingga Rp 1 miliar. Padahal, setiap bulan Wardita sudah digaji Rp 8 juta.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 dan 372 KUHP,” ujar JPU I Nyoman Triarta di muka majelis hakim yang diketuai Koni Hartanto, kemarin (27/11).

Pria asal Bali yang menetap di Surabaya, Jawa Timur, itu melakukan tindak pidana dalam kurun waktu 29 Agustus 2017 – 20 November 2018.

Saat itu terdakwa dipercaya korban sebagai konsultan di PT TYGR Food Concepts yang beralamat di Jalan Pantai Brawa 999X Tibubeneng.

Terdakwa diserahkan mengurus perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman. Untuk segala kepengurusan penerimaan karyawan,

izin perusahaan dari tingkat banjar hingga pemerintah dan keperluan perusahaan dipercayakan kepada terdakwa. “Terdakwa diberi gaji sebesar Rp 8 juta setiap bulan,” jelas JPU.

Pada tahap awal pengelolaan perusahaan menggunakan satu mesin kartu EDC BCA. Namun terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan menambah mesin kartu EDC Mandiri.

Terdakwa berdalih penambahan mesin kartu EDC untuk mengantisipasi jika mesin kartu yang dikeluarkan perusahaan rusak, sehingga tidak susah dalam pencairan uang guna keperluan karyawan.

Namun, seiring berjalannya waktu terdakwa justru menyalahgunakan dengan melakukan transaksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/