AMLAPURA – Tim Yustisi Pemkab Karangasem makin garang. Tidak tanggung-tanggung pekerja proyek besar milik pemerintah ikut kena sidak.
Ya, pekerja proyek Darmaga Cruise Tanah Ampo di sidak. Dari penyisiran yang dilakukan ada puluhan pekerja proyek yang tidak melangkapi administrasi kependudukan.
Proyek ini memang banyak mempekerjakan buruh luar Bali. Saat dilakukan pengecekan sebagian besar mereka tidak mengantongi surat keterangan tinggal sementara (SKTS).
Padahal surat ini wajib di kantongi pekerja luar Karangasem. “Ada 37 pekerja yang kita temukan tanpa SKTS,” ujar Kabid Gakum Sat Pol PP Karangasem I Gede Sukanta Winaya.
Ini bisa diketahui setelah tim melakukan penyisiran di sekitar bedeng tempat pekerja proyek menginap.
Selaian di kawasan dermaga, tim Yustisi yang dimotori Pol PP Karangasem juga melakukan sidak di salah satu bengkel baja ringan di jalan Buitan Manggis.
“Di bengkel ini kami temukan tiga orang tanpa SKTS,” ujarnya. Semua yang terciduk langsung diproses dengan tindakan pidana ringan.
Yakni berupa denda sebesar Rp 50 ribu. Ini sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Adminitrasi Kependudukan Kabupaten Karangasem.
Mereka juga diberikan pembinaan dan diminta wajib untuk mengurus administrasi kependudukan selama bekerja di Karangasem.
Kewajiban mengurus kelengkapan administrasi ini juga bagian dari sanksi yang juga harus dijalani mereka para duktang. (