DENPASAR – Kasus pencemaran limbah Tukad Badung berlanjut. Sesuai rencana, pascatertangkap basah membuang limbah tekstil ke Tukad Badung, Hj Nurhayati, oknum pengusaha sablon dan kain celup akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar Jumat esok (28/11).
Sejumlah barang bukti pun telah disiapkan untuk menuntut pengusaha asal Pekalongan, Jawa Tengah yang terbukti membuang limbah ke Tukad Badung beberapa waktu lalu.
“Sejumlah barang bukti sudah kami siapkan. Seperti hasil uji lab air limbah dan foto aliran limbah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Kamis (28/11).
Untuk sidang besok, perempuan yang mendirikan usaha di Jalan Pulau Misol I No 23, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Selatan pun akan dihadirkan di depan persidangan untuk mendengarkan putusan hakim
“Tipiring sanksi pidananya denda subsider kurungan. Berapa nominal denda dan kurungannya, itu hak hukum yang memimpin sidang,” ujarnya lagi.
“Hasil sidang tipiring inilah yang akan dilimpahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti sesuai UU RI,” sambungnya.
Seperti diketahui, Warga diseputaran bantaran Tukad Badung tepatnya di kawasan Banjar Batannyuh, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, sejak Selasa pagi (26/11) dihebohkan dengan perubahan warna air disepajang sungai.
Air Tukad Badung yang sebelumnya berwarna jernih tiba-tiba berubah jadi warna merah pekat mirip darah.
Bahkan memerahnya air Tukad Badung itu mengalir hingga di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat dan Taman Pancing, Denpasar Selatan.
Usut punya usut, berubahnya warna air di sepanjang aliran Tukad Badung itu akibat limbah sablon milik Hj Nurhayati di Jalan Pulau Misol I No.23 Lingkungan/Br Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Limbah sablon yang semestinya ditampung dalam bak pengolahan limbah itu langsung dibuang melalui saluran pipa yang terhubung dari usaha kain celup sablon ke sungai.